Kejari Karanganyar Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Bumdes Berjo

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:38 WIB
Objek wisata Telaga Madirda, Berjo, Karanganyar. (SMSolo/jatengprov.go.id)
Objek wisata Telaga Madirda, Berjo, Karanganyar. (SMSolo/jatengprov.go.id)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Tak kunjung ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bumdes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Kejari Karanganyar menuai kritikan.

Lamanya penentuan siapa saja yang menjadi tersangka, dikhawatiran kasus itu "menguap" atau tidak berlanjut, meski sudah ada kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar dan memenuhi unsur tindak pidana.

Kekhawatiran tersebut dikemukakan Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Lapaan RI, BRM Kusumo Putro.

Baca Juga: Lebih dari Satu Orang, Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes Berjo Segera Diumumkan

Karena itu, Kusumo mendesak penyidik Pidsus Kejari Karanganyar agar segera menetapkan, siapa saja yang menjadi tersangka.

Lebih-lebih Kasi Pidsus Kejari Karanganyar beberapa waktu lalu menjelaskan, kemungkinan lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kusumo juga mempertanyakan, alasan Kejari Karanganyar terkait penetapan tersangka harus menunggu koordinasi dengan tim ahli yang memakan waktu lama.

Baca Juga: Kasus Penyimpangan Dana Bumdes Berjo, Jaksa Isyaratkan Beberapa Orang Jadi Tersangka

“Menurut kami, sebenarnya Kejari Karanganyar sudah bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” tegasnya, Jumat (19/8).

Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo bergulir sejak Desember 2021 berdasarkan laporan masyarakat.

Dana yang diduga dikorupsi yakni alokasi dana untuk menyelesaikan masalah hukum, namun tak ada perincian diberikan kepada siapa dan untuk menyelesaikan kasus hukum apa. Selain itu, pos untuk menyewa alat berat yang digunakan membuat areal parkir tempat wisata Telaga Madirda di Desa Berjo.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
X