SOLO, suaramerdeka-solo.com - Tak kunjung ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bumdes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Kejari Karanganyar menuai kritikan.
Lamanya penentuan siapa saja yang menjadi tersangka, dikhawatiran kasus itu "menguap" atau tidak berlanjut, meski sudah ada kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar dan memenuhi unsur tindak pidana.
Kekhawatiran tersebut dikemukakan Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Lapaan RI, BRM Kusumo Putro.
Baca Juga: Lebih dari Satu Orang, Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes Berjo Segera Diumumkan
Karena itu, Kusumo mendesak penyidik Pidsus Kejari Karanganyar agar segera menetapkan, siapa saja yang menjadi tersangka.
Lebih-lebih Kasi Pidsus Kejari Karanganyar beberapa waktu lalu menjelaskan, kemungkinan lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kusumo juga mempertanyakan, alasan Kejari Karanganyar terkait penetapan tersangka harus menunggu koordinasi dengan tim ahli yang memakan waktu lama.
Baca Juga: Kasus Penyimpangan Dana Bumdes Berjo, Jaksa Isyaratkan Beberapa Orang Jadi Tersangka
“Menurut kami, sebenarnya Kejari Karanganyar sudah bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” tegasnya, Jumat (19/8).
Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo bergulir sejak Desember 2021 berdasarkan laporan masyarakat.
Dana yang diduga dikorupsi yakni alokasi dana untuk menyelesaikan masalah hukum, namun tak ada perincian diberikan kepada siapa dan untuk menyelesaikan kasus hukum apa. Selain itu, pos untuk menyewa alat berat yang digunakan membuat areal parkir tempat wisata Telaga Madirda di Desa Berjo.**
Artikel Terkait
Unik, Kostum Batik Carnival Berbahan Dedaunan dari SD 3 Sukoharjo Tirtomoyo
Lagunya ‘Ojo Dibandingke’ Dilantunkan Farel Prayoga Menggoyang Istana Merdeka, Siapa Abah Lala?
Ferdy Sambo dan Istrinya akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Cari Jalur Alternatrif, Jalan Slamet Riyadi dan Jenderal Sudirman Jadi Arena Pawai di Solo
Kecamatan Ngawen dan BPKPAD Klaten, Terbaik Kelola Layanan Informasi Publik