Badan Publik Klaten Makin Terbuka dan Informatif Kelola Anggaran

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:59 WIB
Bupati Sri Mulyani menyerahkan penghargaan pada malam resepsi peringatan HUT Ke 77 Kemerdekaan RI. (SMSolo/dok)
Bupati Sri Mulyani menyerahkan penghargaan pada malam resepsi peringatan HUT Ke 77 Kemerdekaan RI. (SMSolo/dok)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Pengelolaan anggaran di badan publik di Kabupaten Klaten makin transparan.

Masyarakat bisa mengakses website badan publik untuk melihat anggaran, program, kegiatan, dokumen perencanaan dan pelaporan, pengadaan barang jasa, profil badan publik sampai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Badan publik di Klaten terdiri atas badan, dinas, secretariat, sampai kecamatan. Dari 59 perangkat daerah, hanya 4 badan publik yang masih perlu pendampingan intensif dalam penyediaan layanan informasi.

Baca Juga: Kecamatan Ngawen dan BPKPAD Klaten, Terbaik Kelola Layanan Informasi Publik

Kepala Diskominfo Klaten Amin Mustofa mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi sejak 2022. Itu kali pertama dilakukan, sejak ditetapkan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dampaknya ternyata sangat signifikan.

‘’Kalau dulu anggaran hanya diketahui bendahara dan pimpinan. Sekarang publik bisa melihat anggaran pemerintah termasuk program dan kegiatannya,’’ kata Amin Mustofa.

Metode penilaian dilakukan dalam tiga tahapan, yakni melalui pengisian self assessment questionnaire (SAQ), verifikasi dan visitasi faktual.

Baca Juga: HUT RI dan Hari Jadi Klaten Jadi Momentum Bangkit dari Pandemi

Badan publik tidak bisa menjawab pertanyaan jika tidak mengunggah informasi publik di website.

‘’Kuncinya di SAQ, badan public tak bisa menjawab bila tak mengunggah informasi di website. Secara tidak langsung, kami memaksa pejabat publik untuk menghidupkan websitenya,’’ kata Amin.

Dia mengakui, masih ada kekurangan pada sarana pendukung, terkait ketersediaan anggaran dan SDM. Meja layanan informasi dan kelengkapan wajib disediakan setiap badan publik.

‘’Ini masih jadi PR karena bagian dari standar, jadi harus ada meski sederhana,’’ tegas dia.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X