SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Solo, Sabtu-Minggu (3-4/7/2021) masih diwarnai pelanggaran sebagian pelaku usaha.
Pemkot Surakarta pun memberikan sanksi berupa teguran dan penutupan sementara lokasi-lokasi usaha yang tak mengindahkan aturan tersebut.
“Sebagian toko memang masih buka. Padahal tidak ada hubungannya dengan komoditas bahan pokok,” terang Wakil Wali Kota (Wawali) Teguh Prakosa di sela-sela memantau PPKM Darurat di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Gawat, Rekor Baru Boyolali, Tambah 860 Kasus Baru Covid-19 dalam Sehari
Teguh menyebut beberapa toko tersebut adalah toko mebel, elektronik dan kacamata.
“Kami berikan teguran sekaligus pemahaman, bahwa hanya toko kebutuhan pokok saja yang diizinkan buka secara terbatas sampai pukul 20.00. Sisanya harus tutup.”
Baca Juga: Sepi Wisatawan, PPKM Darurat di Tawangmangu Diharapkan Berjalan Optimal
Atas pelanggaran tersebut, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri lantas menutup lokasi usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut.
“Silakan kalau mereka mau berjualan secara online. Asal tokonya tidak buka hingga 20 Juli 2021,” tegas Wawali.*