SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Pengurus dan takmir Masjid Agung Baiturahmah Sukoharjo memutuskan menutup aktivitas ibadah untuk umum.
"Kemarin sudah ada rapat dari pengurus dan takmir meninjaklanjuti Instruksi Bupati. Intinya, Masjid Agung ditutup mulai 3 Juli sampai dengan ada ketentuan lebihlanjut," ungkap Wiyono, sekretaris Takmir Masjid Agung Baiturahmah Sukoharjo.
Namun demikian, kata Wiyono, untuk adzan tetap berjalan seperti biasa sebagai pertanda. Tetapi tidak menyelenggarakan jamaah maupun jumatan. Terkait dengan Idhul Adha, Wiyono mengatakan, sebelum ada keputusan tentang PPKM Darurat, sebenarnya sudah diatur.
Baca Juga: PPKM Darurat, Tiga Masjid Besar di Semarang Tiadakan Salat Jumat
"Untuk yang terkait dengan Idhul Adha, seperti kurban sebenarnya kemarin sudah dibahas dengan tatalaksana sesuai protokol kesehatan yang ketat. Termasuk mereka nanti yang menyembelih hewan kurban," imbuhnya.
Namun sekali lagi pihaknya menegaskan, akan menunggu kondisi dan perkembangan lebihlanjut.
"Kita lihat bagaimana perkembangan situasi ini. Yang jelas per 3 Juli masjid ditutup."
Untuk diketahui, Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu wilayah Zona PPKM Darurat Jawa-Bali terhitung mulai 3-20 Juli 2021. Kabupaten Sukoharjo masuk dalam level 4 zona COvid-19 berdasarkan asesmen dari Pusat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah menerbitkan Instruksi Bupati No.1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat. Dimana seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi. **