SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Mantan pejabat Junior Manajer Bisnis Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, YCA (40) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (25/8) sore.
YCA diduga merugikan keuangan negara dengan melaksanakan kegiatan fiktif yang uangnya dinikmati untuk diri sendiri.
"Ada tindakan menyalahgunakan dana dari Perhutani (KPH)," terang Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen Agung Riyadi kepada wartawan, Kamis (25/8).
Baca Juga: Presiden Jokowi Punya Cucu Lagi. Kahiyang Ayu Lahirkan Anak Ketiga
Agung Riyadi didampingi Kasi Intel Kejari Dipto Brahmono menerangkan, penyalahgunaan dana PT Perhutani itu diperoleh dari pos anggaran pemanfaatan lahan bersama petani penggarap lahan.
"Pekerjaan tidak dilaksanakan tapi ada pengeluaran dana, sehingga ini fiktif," tutur Agung Riyadi.
Baca Juga: Foto Siswi Lailatul Qodar yang Terjun ke Bengawan Solo Beredar di Medsos
Perbuatan itu dilakukan pelaku menggarap pemanfaatan lahan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen.
Tindakan tersangka dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020. Hasil perhitungan sementara pelaku menyelewengkan dana Rp 100 juta. Namun dana yang diselewengkan diduga lebih besar lagi.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Importir asal Perancis Mengadu Ke Polres Klaten
Artikel Terkait
Api Tungku Tak Mati Sempurna, Usaha Penggorengan Tahu di Ngemplak Terbakar
Ferdy Sambo Dipecat? Jawabannya, Tergantung Hasil Sidang Komisi Etik Hari Ini
Ada Angggota DPR Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J? Mahfud MD Diundang MKD DPR
Farel Prayoga, Pelantun Ojo Dibanding-bandingke di Depan Presiden Belikan Mobil Orangtuanya
Info Lalu Lintas Solo. Arus Lacar, Kendaraan ‘Makan’ Jalur Berlawanan di Palang Rel Kereta
Siswi Lailatul Qodar Terjun ke Bengawan Solo dari Atas Jembatan Tangkisan