SOLO, suaramerdeka-solo.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menindak dua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di Koridor Gatot Subroto - Ngarsapura, Kamis (25/8/2022).
Penindakan dilakukan karena kendaraan berat tersebut melintasi jalur di luar rute yang ditentukan Dishub.
“Jalur itu memang sering menjadi lokasi pelanggaran. Hari ini petugas menindak dua bus yang nekat masuk rute tersebut, dengan pemberian tilang oleh pihak Satlantas,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub, Ari Wibowo.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Petugas Temukan Puluhan Bus AKAP Tidak Layak Jalan
Sesuai aturan, seharusnya kendaraan berat seperti bus besar dari arah selatan (Sukoharjo atau Wonogiri) melintasi Jalan Yos Sudarso - Jalan Veteran - Jalan Honggowongso - Jalan Gajah Mada - Jalan S Parman - Terminal Tirtonadi.
Ari menerangkan, kedua pengemudi bus AKAP itu beralasan menghindari kepadatan lalu lintas di rute kendaraan berat.
“Mereka mengaku mencari jalan pintas ketimbang melintas di rute yang sudah ditentukan. Pilihan untuk pengalihan di Solo memang terbatas, jadi bisa disimpulkan jika pengemudi memang sengaja masuk ke jalur itu," beber Ari.
Baca Juga: Portal di Underpas Makamhaji Berimbas ke Kota Solo, Dishub Solo Bereaksi
Dishub, menurut Ari, bakal terus berkoordinasi dengan Satlantas dan pengelola Terminal Tirtonadi, guna menyosialiasikan rute dan mengantisipasi pelanggaran serupa.
Apalagi sejauh ini masih banyak kendaran berat melintas di Koridor Gatot Subroto dan Ngarsapura.
Artikel Terkait
Jadi Korban Penipuan, Importir asal Perancis Mengadu Ke Polres Klaten
Presiden Jokowi Punya Cucu Lagi. Kahiyang Ayu Lahirkan Anak Ketiga
Mantan Pejabat KPH Solo Ditahan. Terlibat Kerjasama Fiktif Pemanfaatan Lahan
Kahiyang Lahirkan Anak Ketiga, Gibran Belum Berencana Jenguk ke Jakarta
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Mantan Orang Dekatnya