SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Polemik SE Sekda Sukoharjo terkait Gerakan Membeli Beras bagi ASN dikritisi sejumlah pihak.
DPD Partai Nasdem Sukoharjo menilai SE tersebut berpotensi terjadi tindak pidana dan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu juga kental nuansa monopoli karena hanya ada satu CV saja.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi semangat Pemkab Sukoharjo dalam upaya membantu penyerapan hasil produksi pertanian dalam hal ini beras yang surplus. Yang disayangkan adalah terbitnya kebijakan tanpa pertimbangan politik dan hukum yang luas sehingga menimbulkan kegaduhan," jelas Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo "Jack" Purwanto.
Baca Juga: Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang? Kemendikbudristek: Agar Semua Mendapat Penghasilan Layak
Menurutnya, meski hanya sekedar SE tetapi itu mempunyai kekuatan hukum. Apalagi dalam lampiran SE ada "pemaksaan" agar ASN menandatangani pemotongan gaji melalui bank untuk diteruskan ke CV.
Kebijakan ini tidak memahami Peraturan Presiden No.12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Yudi Rospuji. Ini Dia, Sosok yang Menginspirasi Film Sayap Sayap Patah
"Kalau penunjukan sudah ada aturannya yakni nilai di bawah Rp 200 juta. Tetapi dalam hal ini anggaplah ASN di Sukoharjo itu 7000 X 10 kg X 11.000 jumlahnya Rp 770 juta. Kalau satu tahun nilainya Rp9 miliar lebih. Ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi pidana," ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPD Nasdem, Senin (29/8).
Karena itu pihaknya berharap agar SE tersebut dibatalkan dan Pemkab mencari formula baru dalam rangka membantu petani.
Baca Juga: Beras Bantuan Dijual Diiklankan dan Dijual di Media Sosial
Artikel Terkait
Rencana Kenaikan Pertalite dan Solar, Masyarakat Resah Kemenkeu Buka-bukaan
Dikeroyok, Suporter Sleman Meninggal Dunia, SlemanBerduka Trending
Suporter PSS Sleman Meninggal Dunia, Netizen Salahkan Jam Pertandingan
Waduh... Gara-Gara HP, Balita Terjatuh dari Lantai 11
Dipecat, Ferdy Sambo Melawan Putusan KKEP. Ini Tanggapan Polri