SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengambil kebijakan membatalkan SE Sekda Sukoharjo Nomor516/3200/2022.
Bupati meminta Sekda Sukoharjo agar membatlkan SE tersebut dan meminta agar melakukan evaluasi. Kaitannya dengan mekanisme program dalam rangka membantu menyerap produksi petani itu.
Terkait dengan hal itu, Sekda Sukoharjo Widodo mengeluarkan SE terbaru. Yakni SE Nomor 526/3522/2022 yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Tuai Polemik, Bupati Sukoharjo Batalkan SE Sekda tentang Gerakan Membeli Beras bagi ASN
Begini bunyi SE tersebut:
"Menunjuk surat Sekretaris Daerah Nomor 526/1338/2022 tanggal 3 Agustus 2022 perihal Gerakan Membeli Beras Sukoharjo dipandang perlu mengevaluasi kembali mekanisme dan tata cara penyaluran beras bagi ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat dimaksud dicabut."
Baca Juga: Upaya Pemkab Sukoharjo Bantu Petani, Luncurkan SE Imbauan Beli Beras Sukoharjo Bagi ASN
Untuk diketahui, SE terkait pembelian beras tersebut menimbulkan polemik dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak. Ada tudingan monopoli dalam gerakan itu dan dianggap pemaksaan.
Pada kesempatan sebelumnya, Sekda Widodo menegaskan tidak ada monopli dalam hal itu. Tujuan dan niat utama Pemkab Sukoharjo adalah membantu menyerap hasil produksi pertanian.
Artikel Terkait
Mayat Laki-lali di Dam Colo Barat Wonogiri Diautopsi. Ini Penyebab Kematiannya
Info Lalu Lintas Solo. Arus Kendaraan Padat di Simpang Sekarpace
Raup Sejuta Penonton dalam 10 Hari, Ini Fakta di Balik Sayap Sayap Patah
Heboh di Medsos, Judi di Kamboja Dikabarkan Berlokasi di Semarang
Korsleting Listrik, Api Sambar Gas, Rumah dan 3 Mobil di Wonosegoro Boyolali Terbakar
Ini Profil Iptu Sulastri, Sosok Gendhis di Sayap Sayap Patah