KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo menuju titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengantongi nama tersangka kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar.
"Sudah ada gambaran. Nama tersangka segera ditetapkan," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Kejari Karanganyar Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Bumdes Berjo
Penetapan tersangka menunggul hasil pemeriksaan saksi dari Inspektorat dan Dispermades Karanganyar.
"Saksi dari Dispermades diperiksa Rabu (31/8) ini. Sedangkan saksi dari Inspektorat, yang mestinya juga pekan ini, dijadwalkan ulang pada 6 September mendatang karena sakit. Pengumuman tersangkanya pekan depan," jelasnya.
Disinggung soal penyidikan yang terkesan lambat, Gilang membantahnya.
Baca Juga: Lebih dari Satu Orang, Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes Berjo Segera Diumumkan
"Penyidikan harus ekstra hati-hati. Kami tidak ingin pengungkapan kasusnya asal-asalan, yang bisa berakibat timbulnya gugatan praperadilan. Dalam proses penyidikan juga tidak ada hambatan apapun," tandasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini Kejari belum menyita barang bukti terkait kasus tersebut.
Artikel Terkait
Tuah Keris Di Dunia Niaga. Pasar Keris Bisa Dimana Saja #2
Kebakaran Bus Di jalan Raya, Siswa SMP Atur Lalu Lintas Jadi Viral
Deolipa Yumara Sebut Putri Candrawati Ketahuan Hubungan Intim dengan Kuat Ma'ruf Diketahui Brigadir J
Ini Hasil Otopsi Ngadiman yang Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Terikat di Sungai
Info Lalu Lintas Solo. Licin Karena Hujan, Arus Kendaraan di Bundaran Kartasura Melambat