SOLO, suaramerdeka-solo.com - Sebanyak delapan warga Kota Solo mengadukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya didaftarkan sebagai anggota partai politik.
Mereka merasa keberatan nama mereka dicatut sebagai anggota parpol padahal mereka bukan.
"Beberapa laporan keberatan dari warga kami terima. Mereka mengadukan pencatutan nama dan datang baik ke KPU maupun Bawaslu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Nurul Sutarti kepada wartawan.
Baca Juga: KSAD Minta 6 Prajurit Pelaku Mutilasi Di Mimika Papua Dipecat
Menurut Nurul, saat ini yang melakukan tanggapan dari masyarakat baik itu melalui datang ke KPU maupun dari Bawaslu itu ada delapan orang.
Dari jumlah tersebut tidak ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dikemukakan Nurul, bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah NiK-nya dicatut parpol bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id.
Baca Juga: Babak Belur di Liga Inggris dan Liga Champions, Chelsea Pecat Thomas Tuchel
Melalui situs ini, KPU menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.
Dengan adanya laporan pencatutan nama tersebut, lanjut Nurul, pihaknya tidak bisa kemudian mencoret begitu saja nama nama yang dilaporkan dicatut menjadi anggota parpol.
Artikel Terkait
Lulus Pendidikan Profesi, KGPAA Mangkunegara X Bakal Jadi Pengacara
Harga BBM Naik. Biaya Solar Bus Batik Solo Trans Tambah Rp 25 Juta/Hari, Feeder Tambah Rp 6 Juta/Hari
PKS Tegas, Tolak Kenaikan Harga BBM. Selama Jokowi Menjabat, 7 Kali Kenaikan Harga BBM
Harga BBM Bersubsidi Naik, Organda Solo Berharap Tarif Angkutan Umum Disesuaikan