Sejak Januari, 3.715 Motor Berknalpot Brong Ditindak Polres Klaten

- Kamis, 8 September 2022 | 14:13 WIB
Polres Klaten mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot brong. (SMSolo/Mera)
Polres Klaten mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot brong. (SMSolo/Mera)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Satuan Lalu Lintas Polres Klaten giat melakukan penertiban sepeda motor berknalpot brong alias tidak standar di wilayah Kabupaten Klaten.

Dalam sebulan terakhir, ada 262 sepeda motor berknalpot brong yang ditindak. Sedangkan terhitung sejak 10 Januari 2022 sampai 30 Agustus 2022, tercatat sudah 3.715 motor berknalpot brong ditindak.

Hasil operasi penertiban dipaparkan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi Kasat Lantas AKP Sugiyanto dan Kasi Humas Iptu Abdillah pada gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Bahan Peledak Mako Direktorat Polairud Polda Sultra Meledak

"Dalam operasi penertiban yang digelar dalam sebulan terakhir, Polres Klaten mengamankan 262 unit kendaraan berknalpot tidak standar," kata Wakapolres Kompol Sumiarta.

Penertiban dilakukan dengan cara hunting, bila ditemukan ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang bersuara bising, akan langsung dihentikan dan ditindak.

Baca Juga: Pernah Berseteru di Derby London, Conte Ogah Bersimpati atas Pemecatan Tuchel dari Chelsea

"Setelah ditilang, pemilik kendaraan bisa membayar tilang atau denda, kemudian dengan membawa surat-surat mengambil motor ke Polres Klaten. Syaratnya, knalpot harus diganti knalpot standar," tegas Sumiarta.

Kasat Lantas AKP Sugiyanto menambahkan, sekarang caranya lebih mudah dan tidak perlu sidang, tinggal membayar dengan BRIVA. Saat datang mengambil motor ke Polres, hanya menunjukkan bukti pembayaran dan surat kendaraan.

Baca Juga: Bagaimana Efek Mencampur Pertalite dan Pertamax di Motor? Ini Jawabannya

"Sebelum dibawa pulang, harus sudah diganti knalpot standar. Jadi keluar dari Mapolres sudah standar. knalpot brong diserahkan ke Polres dengan surat bermaterai untuk dihancurkan agar tak digunakan lagi," ujar Kasat Lantas.

Baca Juga: Hubungannya dengan Panglima TNI Diisukan Retak, Ini Jawaban KSAD

Penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya denda maksimal Rp 250.000.

Penertiban dilakukan mengacu UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan Renja Sat Lantas Polres Klaten. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X