Ilegal, Tiga Pengusaha Tambang Diamankan Polres Klaten. Tiga Alat Berat Turut Disita

- Kamis, 8 September 2022 | 17:54 WIB
Polres Klaten mengadakan gelar perkara kasus penambangan ilegal di Mapolres Klaten dengan 3 tersangka.  (SMSolo/dok)
Polres Klaten mengadakan gelar perkara kasus penambangan ilegal di Mapolres Klaten dengan 3 tersangka. (SMSolo/dok)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Tiga pengusaha tambang diamankan Polres Klaten, karena usahanya tidak dilengkapi izin sesuai persyaratan.

Bersama dengan itu, tiga alat berat turut disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan penambangan ilegal itu dipaparkan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi BKO Kasat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres setempat, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Tolak Galian C, Masyarakat Desa Cepogo Boyolali Ancam Demo

Pelaku usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR dan IUPK melanggar ketentuan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus pertama di penambangan pasir dan batu di Dukuh Munggur Desa Tlogowatu Kecamatan Kemalang, Klaten, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi mengamankan Sriyono (62) warga Dukuh Ngledok, Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten.

Baca Juga: Proyek Tol Yogya-Solo Akibatkan Jalan Desa Rusak Berat, Tanah Urug Diduga dari Tambang Ilegal

‘’Awalnya, anggota Unit II Sat Reskrim Polres Klaten yang mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada penambangan ilegal di Munggur, Kemalang langsung mendatangi TKP. Ternyata benar. Kemudian, aktivitas penambangan dihentikan,’’ ujar Sumiarta.

Di lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit excavator merk Kobelco, uang tunai Rp 4 juta dan kartu DO, serta lembar penjualan. Kini tersangka diamankan di Polres Klaten.

Kasus kedua di Dukuh Brajan Desa Tegalmulyo Kecamatan Kemalang, Klaten, diungkap 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Tambang Galian C Ilegal Di Desa Wonorejo Mendadak Tutup, Sidak Komisi III DPRD Sragen Bocor

Ada dua tersangka warga Klaten diamankan, yakni Susanto (45) warga Dukuh Pungkruk Desa Borangan Kecamatan Manisrenggo dan Agung Parwono (43) warga Dukuh Remeng Lor Desa Tlogowatu Kecamatan Kemalang.

‘’Petugas mendapatkan info di Brajan ada penambangan pasir tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan). Dicek ke lokasi, benar ada penambangan. Saat ditanya izinnya, petugas DO tak bisa menunjukkan. Aktivitas penambangan pun dihentikan,’’ ujar Sumiarta.

Polisi memanggil pemilik tambang. Kepada polisi, Susanto mengatakan sudah mengantongi SIPB. Polres Klaten berkoordinasi dengan ESDM Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puluhan Karyawan Alfamart Klaten Ikuti Donor Darah

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:15 WIB
X