Ilegal, Tiga Pengusaha Tambang Diamankan Polres Klaten. Tiga Alat Berat Turut Disita

- Kamis, 8 September 2022 | 17:54 WIB
Polres Klaten mengadakan gelar perkara kasus penambangan ilegal di Mapolres Klaten dengan 3 tersangka.  (SMSolo/dok)
Polres Klaten mengadakan gelar perkara kasus penambangan ilegal di Mapolres Klaten dengan 3 tersangka. (SMSolo/dok)

Baca Juga: Tawuran Siswa Antar SMK Nyaris Pecah di Karanganyar. Ini Pemicunya

Hasilnya, SIPB milik Susanto belum dilengkapi rencana penambangan dan persetujuan teknis lingkungan.

‘’Kami sudah konsultasi dengan ahli ESDM yang menyatakan penambangan itu ilegal. Jadi bukan polisi yang mengatakan tambang itu ilegal,’’ ujar Eko Pujiyanto.

Di Brajan, polisi mengamankan barang bukti 2 unit excavator merk Kobelco, uang tunai Rp 18,35 juta, 36 DO sirtu dan 71 DO pasir PT Adi Jaya Wana Arta.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X