Baca Juga: Tawuran Siswa Antar SMK Nyaris Pecah di Karanganyar. Ini Pemicunya
Hasilnya, SIPB milik Susanto belum dilengkapi rencana penambangan dan persetujuan teknis lingkungan.
‘’Kami sudah konsultasi dengan ahli ESDM yang menyatakan penambangan itu ilegal. Jadi bukan polisi yang mengatakan tambang itu ilegal,’’ ujar Eko Pujiyanto.
Di Brajan, polisi mengamankan barang bukti 2 unit excavator merk Kobelco, uang tunai Rp 18,35 juta, 36 DO sirtu dan 71 DO pasir PT Adi Jaya Wana Arta.**
Artikel Terkait
Sejak Januari, 3.715 Motor Berknalpot Brong Ditindak Polres Klaten
Jadwal Liga Champions Matchday 2: Ada Big Match Munchen vs Barcelona dan City vs Dortmund
Serang Sekolah Pakai Batu, Tawuran Siswa Antar SMK Nyaris Pecah di Karanganyar
Pesawat Latih TNI AL yang Jatuh Di Selat Madura Ditemukan di Kedalaman 15 Meter
Info Lalu Lintas Solo. Hindari Gilingan, Macet di Bawah Viaduk