KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Jangan gabung di grup medsos 'Snipers Janda Muda', jika tidak ingin berurusan dengan polisi.
Polres Klaten telah menangkap seorang pengikut grup itu, Eko Dedy Susanto, 21 Agustus 2022 lalu.
Eko bersama dua tersangka pelaku judi lain, diamankan polisi.
Baca Juga: Bongkar Judi Online, Polres Sukoharjo Amankan Tujuh Pelaku
Kasusnya diungkap Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi BKO Kasat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto dan Kasi Humas Iptu Abdillah pada gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).
‘’Para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,’’ kata Kompol Sumiarta.
Tersangka Eko Dedy Susanto (47) warga Dalangan, Desa Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten, ditangkap saat berjudi online di warung angkringan dekat rumahnya, 21 Agustus lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online Puluhan Juta, Jadi Alasan Mencuri Brankas di Klaten
Tersangka masuk ke akun Facebook dengan HP dan bergabung sebagai anggota di grup Snipers Janda Muda. Di sana, dia mendapat info link judi online.
Setelah mendaftar, dia bisa ikut 41 jenis judi online namun harus transfer deposit taruhan.
Artikel Terkait
Tawuran Siswa Antar SMK Nyaris Pecah di Karanganyar. Ini Pemicunya
Ilegal, Tiga Pengusaha Tambang Diamankan Polres Klaten. Tiga Alat Berat Turut Disita
Ikatan Cinta: Akhirnya Andin Bertemu Aldebaran, Warganet Ikut Baper
Apa Itu Lie Detector dan Bagaimana Cara Kerja dan Fungsinya? Ini Penjelasannya
Penting! Hak Pendidikan Siswi SMAN Jumapolo yang Melahirkan Diupayakan Tetap Terpenuhi