Karanganyar, suaramerdeka-solo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bumdes Berjo.
Dua orang itu yakni Kepala Desa Berjo berinisial S (Suyatno) dan mantan Dirut Bumdes Berjo, EK (Eko Kamsono).
Penetapan dilakukan setelah Kejari mengantongi tiga alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan beberapa dokumen.
Baca Juga: Kejari Kantongi Nama Tersangka Korupsi Bumdes Berjo, Tapi Belum Ditetapkan. Mengapa?
Selain itu, berdasarkan perhitungan Inspektorat Karanganyar, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, kedua tersangka akan dipanggil Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (20/9) mendatang, bersama sejumlah saksi lain.
"Penahanan tersangka akan dilakukan, setelah diperiksa nanti. Tentu jika secara subjektif dan objektif, syarat untuk penahanan terpenuhi," katanya saat konferensi pers, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Lebih dari Satu Orang, Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes Berjo Segera Diumumkan
Disinggung mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, Gilang tidak menyebutkan detailnya.
"Karena itu materi penyidikan, maka tidak bisa kami sampaikan. Yang pasti, perang masing-masing ada, tanggung jawab masing-masing ada dan kesalahan masing-masing sudah ditemukan," tandasnya.**
Artikel Terkait
Dugaan Penyimpangan Dana Bumdes Berjo, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes Berjo ke Penyidikan, Penetapan Tersangka Tunggu Pemeriksaan
Kasus Penyimpangan Dana Bumdes Berjo, Jaksa Isyaratkan Beberapa Orang Jadi Tersangka
Liga Champions: Manchester City Vs Dortmund, Haaland Kunci Kemenangan
Chelsea Vs RB Salzburg Imbang: Debut Potter, The Blues Tetap Terbenam