Namun demikian, korban merasa ada yang janggal. Benar saja, setelah dicermati dengan seksana ditemukan adanya pemalsuan cap tanda tera.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penelusuran serta penyelidikan.
Baca Juga: Di Cirebon Seorang Remaja juga Dituding adalah Bjorka
Akhirnya aparat Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus tersebut dan menangkap pelakunya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 255 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
"Dalam kasus ini ada 3 orang telah mejadi korban dari pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku diancam 4 tahun penjara." **
Artikel Terkait
Ini Hasil Pertandingan Matchday 2 Liga Champions, Nyonya Tua Juventus 'Lumpuh'!
Akhirnya, Kades Berjo dan Mantan Dirut Bumdes Berjo Ditetapkan sebagai Tersangka
Sadis! Di bekasi Seorang Istri Siri Sayat Kelamin Suami saat Tidur
Wow, Harga Minyak Sacha Inchi Bisa Rp 6 Juta per Liter. Anda Tertarik Menanamnya?
Serahkan Bantuan ke Warga, Bupati Sukoharjo: Tidak Usah Diuplod di Medsos Biar Viral, Langsung Ajukan ke Saya