SOLO, suaramerdeka-solo.com - Ny Enny, Istri dan Raja, anak almarhum Jimmy (pemilik Toko Sandang Mac Mohan) ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Solo.
Keduanya yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ditahan di Mapolresta Solo.
"Keduanya sudah kami tahan sejak perkara ini dilimpahkan penyidik Polresta Solo, pada Kamis (15/9). Saat ini, keduanya kami titipkan di tahanan Mapolresta Solo," jelas Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto saat dikonfirmasi suara merdeka, Jumat (16/9).
Baca Juga: Ini Profil MAH Pemuda asal Madiun yang Ditetapkan Tersangka Kasus Bjorka
Menurutnya, jaksa yang menangani kasus ini akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo untuk segera disidangkan.
"Segera kami proses untuk dilimpahkan ke Pengadilan," tegasnya.
Sebelum perkara ini dilimpahkan ke JPU, penyidik Satreskrim Polresta Solo tidak menahan kedua tersangka dengan pertimbangan kasus ini dilatarbelakangi masalah internal keluarga.
Baca Juga: Pemuda asal Madiun yang Ditangkap Timsus Kasus Bjorka, Ditetapkan Tersangka
Dimana Rakhee, putri almamhum Jimmy melaporkan Ny Enny dan Raja ke Polresta karena kedua tersangka memalsukan dokumen sebagai ahli waris yang sah dari keturunan almarhum Jimmy.
Padahal secara silsilah, Rakhee merupakan putri kandung almarhum Jimmy dari istri pertamanya. Namun dia tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Sedang Ny Enny merupakan istri ketiga almarhum Jimmy.
Artikel Terkait
Istri dan Anak Big Bos Mac Mohan Kesandung Masalah, Pelapor Minta Keduanya Ditahan
Mediasi Buntu, Polresta Solo Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Mac Mohan ke Jaksa
Timnas Indonesia U 20 akan Hadapi Hongkong, Akankah Hokky Caraka Kembali Hoki?
Iwan Budi, Jasad yang Terbakar di Pantai Marina Disebut sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi
Belum Nonton Film Miracle in Cell No 7? Ini Jadwal Tayang Sore dan Malam Ini di Bioskop