Alat penangkap ikan yang berupa bangunan dari rangkaian bambu dengan jaring berukuran kecil itu sebenarnya dilarang dioperasikan.
Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Komisi KKEP. Sambo Dipecat!
Pemerintah daerah pernah menertibkan dan membongkar branjang-branjang ikan beberapa tahun lalu. Namun, alat tangkap ilegal tersebut kini kembali bertebaran. Selain itu, jaring keruk juga banyak dijumpai di Waduk Gajahmungkur.
Branjang apung banyak dijumpai di perairan sekitar Kalimati Betal Lawas, Kecamatan Nguntoronadi. Bangunan yang sama juga bertebaran di lokasi sekitar Kecamatan Baturetno dan Wuryantoro.
Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan yang Tewaskan Putra Bungsu Jamintel
Dampak penggunaan branjang ilegal menurutnya sangat terasa, populasi ikan dirasa menurun drastis beberapa tahun ini. Jika dibiarkan berlanjut, pihaknya khawatir akan berdampak lebih luas.
Populasi ikan yang terus berkurang akan menurunkan minat pemancing ke Waduk Gajahmungkur.
Baca Juga: Pernah Ditertibkan, Branjang Ikan Ilegal Bertebaran Lagi di Waduk Gajahmungkur
Alhasil, perekonomian masyarakat sekitar juga menurun, seperti pemilik warung, persewaan perahu, toko pakan dan alat pancing, parkir dan sebagainya.
Pihak yang paling terdampak adalah nelayan-nelayan kecil pengguna alat tangkap atau jaring sesuai ketentuan. Pendapatan mereka menurun karena populasi ikan semakin berkurang. **
Artikel Terkait
Satu Korban Tewas Kecelakaan di Tol Pejagan Ternyata Putra Bungsu Jamintel
Nongkrong Sembari Pesta Miras, Tiga ABG Dikukut Tim Pandawa Polres Sukoharjo
Misteri Tangga Batu Alam ke Puncak Merbabu, Penetapan Jalur Ilegal via Timboa Diapresiasi BHS
Ganggu Kenyamanan, 147.380 Knalpot Brong Disita
Ganjar Canangkan 38 Desa Bersih Narkoba di Klaten