Seperti diberitakan, branjang-branjang ikan ilegal kembali bertebaran di sebagian wilayah Waduk Gajahmungkur, Wonogiri. Alat penangkap ikan yang berupa bangunan dari rangkaian bambu dengan jaring berukuran kecil itu sebenarnya dilarang dioperasikan.
Baca Juga: Revitalisasi Objek Wisata Waduk Gajahmungkur Dianggarkan Rp 28,9 Miliar. Untuk Apa Saja?
Branjang apung banyak dijumpai di perairan sekitar Kalimati Betal Lawas, Kecamatan Nguntoronadi. Bangunan yang sama juga bertebaran di lokasi sekitar Kecamatan Baturetno dan Wuryantoro.
Pihak DPRD Wonogiri menolak tegas penggunaan alat tangkap ilegal tersebut, karena dapat merusak populasi ikan.
"Kami menolak keras penangkapan ikan dengan branjang dan jaring keruk. Itu yang ketangkap tidak cuma ikan besar, tapi ikan-ikan kecil, anak-anaknya, sama semua pasukannya bisa habis," kata ketua DPRD Wonogiri Sriyono, Senin (19/9).**
Artikel Terkait
Waduk Gajahmungkur Gelar Upacara Andum Ketupat. 2000 Ketupat Dibagikan
Upacara Hari Jadi Kabupaten Wonogiri Digelar di Tepi Waduk Gajahmungkur
Revitalisasi Gajahmungkur, Dermaga Perahu Wisata Bakal Disulap Jadi Jembatan Kaca
Info Lalu Lintas Solo: Jembatan B Jurug Ditutup, Rekayasa Arus Kendaraan Diberlakukan
Tangan Diborgol, Mantan Dirut Bumdes Berjo Ditahan Setelah Diperiksa Lima Jam
Tok! UU PDP Resmi Disahkan. Ini Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah