Baca Juga: 16 Tim Siap Adu Gebuk di Turnamen Bola Voli KNPI Cup 2022
Hanya saja, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, pelaku tidak bisa hadir. Sebab dia sedang dikarantina karena terkena Covid-19.
"Pelaku tidak bisa dihadirkan ke sini karena sedang dikarantina akibat terserang Covid-19," jelas Kapolres.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (Lima Belas) tahun. **
Artikel Terkait
PKL Ingin Tetap Berjualan di TSTJ Solo, Ini Respons Gibran
Liga 3 Jateng: Duel di Kandang Sendiri, Persiwi Wonogiri Dipecundangi Unsa
Dua Kali Dipecundangi Timnas Indonesia, Remko Bicentini Pelatih Curacao, Omeli Wasit
Tol Solo-Jogja: Izin Pelepasan Tanah Kas Desa Turun, Jembungan Siap- siap Cari Pengganti
Livoli Divisi 1: Selangkah Lagi, Tim Putri PLN Batam dan BIN O2C ke 8 Besar