Pihaknya juga memberi saran agar kewenangan menghapus nama tersebut ada di tangan KPU. Saat ini, kewenangan menghapus masih ada di masing-masing Parpol.
"Saran kami, kewenangan menghapus ada di KPU. Biar langsung dieksekusi. Kalau di tangan Parpol, kita belum bisa memastikan apakah segera dihapus atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga: Nomor Ponsel Bupati Wonogiri Sering Dicatut sebagai Penjamin Pinjol
Sebelumnya, KPU Wonogiri menerima 161 masukan masyarakat selama tahapan verifikasi administrasi dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
Tanggapan masyarakat tersebut seluruhnya berisi informasi, bahwa nama mereka dicantumkan sebagai anggota Partai Politik (Parpol), padahal mereka tidak merasa menjadi anggota Parpol.
Komisioner KPU Wonogiri Wahyu Nurjanah dan Augustina Puspa Dewi mengungkapkan, sebanyak 122 di antaranya merupakan ASN, baik PNS maupun PPPK.**
Artikel Terkait
Gugatan PKS Soal 'presidential threshold' 20 Persen Ditolak MK
Kuras isi Toko Elektronik di Bulu, Polres Sukoharjo Bekuk Pencurinya Dalam waktu Sehari
Tim Pincang Bakal Diserbu Kekuatan Penuh Spurs. Berikut Prediksi Line Up Arsenal vs Tottenham
Oalaah ...Ini to Penyebab Keretakan Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora
Livoli Divisi 1: PLN Batam Vs Tectona Buka Laga 8 Besar Kelompok Putri
Polres Pati dan Mitra Kencana Semarang Melaju. Berikut Tim Putri yang Lolos 8 Besar Livoli Divisi 1