Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, khusus plat hitam, serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas. **
Artikel Terkait
Tragedi Berdarah di Kanjuruhan, Polisi Minta Panpel Ubah Jadwal Pertandingan Sore, Tapi Tak Digubris
Kapolri Sebut Korban meninggal tragedi Kanjuruhan berjumlah 125 orang
Kisah Pilu Bocah Tragedi Kanjuruhan, Pulang Nonton Arema FC, Bocah di Malang Jadi Yatim Piatu
Derby Manchester, Hujan Gol Tercipta di Etihad Stadium. City Sukses Hancurkan Setan Merah
Ratusan Suporter Persis Solo Solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Plaza Manahan
Tiga Keponakan Jadi Korban, Tuding Penembak Gas Air Mata Pembunuh
Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan, Data Mana yang Benar?
Bawa Pulang 19 Emas, Tim Solo Juara Umum Pra Porprov Anggar Jateng