Terpisah, Kejari Karanganyar menolak permohonan penangguhan penahanan atas kedua tersangka tersebut. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas I Solo, sebagai tahanan titipan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, penolakan tersebut didasari kekhawatiran kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Kades Jadi Tersangka Bumdes Berjo, Ini yang Dilakukan Pemkab Karanganyar
Selain itu, kedua tersangka telah memenuhi unsur subjektif dan objektif untuk ditahan.
"Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Keduanya tetap ditahan selama 20 hari dan akan diperpanjang, jika diperlukan," jelasnya.**
Artikel Terkait
Antusias Tinggi, Ribuan Warga Desa Berjo Ikut Jalan Sehat di Kawasan Air Terjun Jumog
Akhirnya, Kades Berjo dan Mantan Dirut Bumdes Berjo Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus Bumdes Berjo, Penyimpangan Keuangan Terkait Pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda
Siap Beralih ke TV Digital? Kabar Gembira, 46.303 Keluarga di Klaten Bakal Dapat STB Gratis
Buntut Tragedi Bola Kanjuruhan, Semua Turnamen di Karanganyar Juga Dihentikan
Baru Sehari, Ekskavasi Situs Gumuk Tlawong Boyolali Dihentikan. Ada Apa?