Disdikbud Tak Datang, Koordinasi dengan BPCB Batal Digelar. Terkait Ekskavasi Situs Tlawong

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 18:55 WIB
Ketua Boyolali Heritage Society (BHS), Kusworo Rahadyan mengecek situs candi Tlawong yang sebagian ditutupi terpal. (SMSolo/Joko Murdowo)
Ketua Boyolali Heritage Society (BHS), Kusworo Rahadyan mengecek situs candi Tlawong yang sebagian ditutupi terpal. (SMSolo/Joko Murdowo)

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Rencana koordinasi Disdikbud Boyolali dan CV pelaksana ekskavasi Situs Candi Tlawong, Kecamatan Sawit dengan BPCB Jawa Tengah, Kamis (6/10) batal digelar.

Pasalnya, pihak Disdikbud dan CV pelaksana tak bisa hadir dalam pertemuan tersebut.

“Ya, kami hanya bisa menunggu ternyata belum bisa hadir untuk koordinasi,” ujar Kepala BPCB Jateng, Sukranadi saat dihubungi wartawan melalui telepon.

Baca Juga: Bersihkan Lahan Gereja, Tukang Kebun Temukan Bayi. Begini Ceritanya

Karena belum ada koordinasi,kata dia, maka tidak boleh dilakukan ekskavasi di lapangan. Menurutnya, pelaksanaan ekskavasi telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2022.

Untuk kegiatan ekskavasi dan pencarian harus dilakukan institusi yang bergerak dibidang penelitian.

Baca Juga: Kejari Sukoharjo Tahan Perusak Benteng Keraton Kartasura

Seperti BPCB, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ataupun universitas yang memiliki bidang arkeologi.

“Kalau pakai pihak CV, kan tidak ada bidang usaha ekskavasi. Kemudian fungsi dari Dinas Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali tidak ada melakukan itu. Yang ada fungsinya kan di BPCB, lalu BRIN yang dulu disebut Balai Arkeologi Jogjakarta, kalau univeristas yang ada bidang atauu jurusan arkeologi tidak masalah. Seperti UGM atau UI, atau lembaga yang ada penelitian dibidang itu.”

Baca Juga: Geger! Seekor Hiu Tutul Sepanjag 15 Meter Terdampar di Pantai Rajawalit Cilacap

Ditanya soal penjadwalan ulang koordinasi, Sukranadi mengaku siap dilakukan kapan saja. Tinggal pihak Disdikbud dan CV pelaksana yang menentukan waktu.

Jika waktunya molor semakin lama, maka kegiatan ekskavasi pun akan terhenti semakin lama. Jika nekat ekskavasi tanpa setahu BPCB terancam proses hukum.

“Ada undang-undangnya kan. Itu kan merusak, berarti mereka ilegal. Sekarang CV itu, saya tanya. Ada tidak CV yang bidang usahanya melakukan ekskavasi ?”

Baca Juga: Indra Kenz 'Binomo' Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Selain itu, lanjut dia, izin ke BPCB Jateng untuk kegiatan focus group disscussion (FGD). Bukan melakukan ekskavasi atau penggalian. Maka kegiatan tersebut termasuk dalam pengerusakan situs cagar budaya.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ramadan, 22 Masjid di Boyolali Digelontor Bantuan

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:08 WIB

PDIP Boyolali Target Raih 41 Kursi DPRD

Senin, 20 Maret 2023 | 15:02 WIB
X