MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo Terkait Sita Eksekusi Lahan Sriwedari

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 19:41 WIB
Masjid Taman Sriwedari Solo berada di kawasan Sriwedari yang disengketakan Pemkot Solo dan ahli waris RMT Wirjodiningrat. MA kabulkan permohonan Pemkot Solo. (SMSolo/Agustinus Ariawan)
Masjid Taman Sriwedari Solo berada di kawasan Sriwedari yang disengketakan Pemkot Solo dan ahli waris RMT Wirjodiningrat. MA kabulkan permohonan Pemkot Solo. (SMSolo/Agustinus Ariawan)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Permohonan kasasi terkait sengketa kepemilikan Sriwedari yang diajukan Pemkot Solo, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Lewat putusannya, MA memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk membatalkan sita eksekusi lahan tersebut.

Berdasarkan Direktori Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diakses dari laman putusan.mahkamahagung.go.id, Kamis (6/10/2022), permohonan Pemkot Solo cq Wali Kota Solo melawan 11 ahli waris RMT Wirjodiningrat dikabulkan MA.

Baca Juga: Bersihkan Lahan Gereja, Tukang Kebun Temukan Bayi. Begini Ceritanya

Sehingga empat bidang tanah bersertifikat HP Nomor 26, 0046, 40 dan 41 tetap menjadi milik Pemkot.

Putusan MA itu juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2022/PN Skt tertanggal 9 Juni 2021.

Baca Juga: Disdikbud Tak Datang, Koordinasi dengan BPCB Batal Digelar. Terkait Ekskavasi Situs Tlawong

Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani mengaku, masih menunggu salinan resmi atas putusan MA tersebut. Menurut dia, putusan itu diterbitkan MA sejak 15 Agustus.

“Tapi nggak tahu kenapa (salinannya) belum sampai ke kami. Direkturnya saja belum tanda tangan.Lha kok wis tekan ngendi-ngendi,” terang Ahyani di Balai Kota.

Baca Juga: Keinginan Tanah Sriwedari untuk Ruang Publik, Ahli Waris: Upaya Gibran Sudah Tertutup

Soal langkah hukum yang disiapkan Pemkot usai terbitnya putusan MA tersebut, Sekda tidak banyak berkomentar.

“Prinsipnya kami akan berjuang agar lahan ini kembali menjadi milik publik. Mereka (ahli waris) pasti juga akan melakukan perlawanan. Tapi setidaknya Pemkot memiliki dasar untuk berkegiatan di sana dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.” **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB

Jelang Pemilu, PKB Solo Siapkan 150 Hacker Muda

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:56 WIB
X