SOLO, suaramerdeka-solo.com - Sengketa kepemilikan Sriwedari memasuki babak baru. Permohonan kasasi terkait sengketa kepemilikan Sriwedari yang diajukan Pemkot Solo, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Direktori Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diakses dari laman putusan.mahkamahagung.go.id, Kamis (6/10/2022), permohonan Pemkot Solo cq Wali Kota Solo melawan 11 ahli waris RMT Wirjodiningrat dikabulkan MA sehingga empat bidang tanah bersertifikat HP Nomor 26, 0046, 40 dan 41 tetap menjadi milik Pemkot.
Lewat putusannya, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2022/PN Skt tertanggal 9 Juni 2021.
Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo Terkait Sita Eksekusi Lahan Sriwedari
Selain itu, MA juga memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk membatalkan sita eksekusi lahan tersebut.
Menanggapi putusan MA itu, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rahman, mengaku tidak mempermasalahkannya.
Baca Juga: Geger! Seekor Hiu Tutul Sepanjag 15 Meter Terdampar di Pantai Rajawalit Cilacap
Ia menilai putusan ini tidak terkait dengan kepemilikan dan upaya pengosongan lahan Sriwedari, karena status kepemilikan lahan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Jadi yang dibatalkan pengadilan hanya sitannya saja, oleh MA. Untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht,” tegas dia.
Baca Juga: Indra Kenz 'Binomo' Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Anwar bahkan menilai, upaya hukum yang dilakukan Pemkot hanya bertujuan menunda waktu eksekusi semata.
“Mengulur waktu biar menyelamatkan diri dari jerat pidana. Hanya itu,” tandasnya. **
Artikel Terkait
Wow... Stok Vaksin Covid-19 di Solo Kosong, Layanan Vaksinasi Dialihkan ke Daerah Lain
Daripada Ketilang di Jalan, Siapkan Helm dan Surat-surat Kendaraan, Ada Operasi Zebra Candi
Polisi Tangkap Polisi. Tiga Oknum Anggota Polresta dan Seorang Prajurit TNI Diduga Curi Kabel Telkom
Gibran Sentil Kick Off Laga Sepak Bola Malam Hari: Apa Meh Nonton Ikatan Cinta Sek To?
Mataram Islah, Gibran Pasang Baliho Mataram Is Love di Manahan
Bakal Terima Dana Bansos BBM Pemkot Solo Rp 600 Ribu/Orang, 19.000 Calon Penerima Diverifikasi