Kolaborasi dengan Napi di Lapas Sragen, Sepasang Kekasih Warga Joho Sukoharjo Edarkan Sabu-sabu

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Sepasang kekasih asal Joho Sukoharjo mengedarkan sabu-sabu diamankan anggota Resnarkoba Polres Sukoharjo. (SMSolo/Heru S)
Sepasang kekasih asal Joho Sukoharjo mengedarkan sabu-sabu diamankan anggota Resnarkoba Polres Sukoharjo. (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com – Sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir Narkoba ditangkap jajaran Satres Nakorba Polres Sukoharjo.

Sepasang kekasih tersebut ialah AEP (26) dan KPR (28), yang mana keduanya merupakan warga Joho, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi warga Jetis Sukoharjo mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Tak Kooperatif, Ada Kemungkinan Rizky Billar Dijemput Paksa

Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Kemudian pada Selasa, 4 Oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan yang mengedarkan sabu tersebut bernama AEP yang berdomisili disebuah kost di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.

Baca Juga: Tembok Pembatas MTSN 19 Jakarta Roboh Diterjang Banjir, 3 Siswa Tewas

“Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa mereka juga telah menaruh 3 paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: 8 Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, 3 Ditembakkan ke Lapangan

“Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: 33 Warga jadi Korban Penembakan Brutal di Thailand. 22 Di antaranya Anak-anak dan Ada Ibu Hamil

Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X