Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku mengaku dari R yang merupakan seorang napi Lapas Sragen.
Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Selain mengungkap kasus diatas, dalam konferensi pers tersebut, Polres Sukoharjo juga mengungkapkan bahwa telah menangkap seorang pengedar Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kartasura.
Pelaku yaitu YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara. Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ini Peran-peran Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar. **
Artikel Terkait
MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo, Begini Tanggapan Ahli Waris RMT Wirjodiningrat
Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Gunakan Verifikasi Stadion 2020
Tragedi Kanjuruhan: Harusnya Kapasitas 38 Ribu, Tiket Dijual 42 Ribu Lembar
SMS Bernada Ancaman Berbuntut ke Pengadilan
Sudah Ada Visum, Kuasa Hukum Rizky Billar Bantah Adanya KDRT
Warga Gunungkidul Ditemukan Tewas di Ladang Jagung