Kolaborasi dengan Napi di Lapas Sragen, Sepasang Kekasih Warga Joho Sukoharjo Edarkan Sabu-sabu

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Sepasang kekasih asal Joho Sukoharjo mengedarkan sabu-sabu diamankan anggota Resnarkoba Polres Sukoharjo. (SMSolo/Heru S)
Sepasang kekasih asal Joho Sukoharjo mengedarkan sabu-sabu diamankan anggota Resnarkoba Polres Sukoharjo. (SMSolo/Heru S)

Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku mengaku dari R yang merupakan seorang napi Lapas Sragen.

Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Selain mengungkap kasus diatas, dalam konferensi pers tersebut, Polres Sukoharjo juga mengungkapkan bahwa telah menangkap seorang pengedar Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kartasura.

Pelaku yaitu YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara. Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ini Peran-peran Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB
X