SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com – Tersangka penipuan dengan modus sebagai perantara penjualan rumah S (60), warga Mojosongo, Boyolali ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kronologi kasus ini berawal pada 7 Juli 2020 korban berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan oleh pelaku.
Sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seharga Rp. 106.000.000. Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang sebesar itu, ia membeli setengahnya saja dengan luas 68 m2 seharga Rp 56 juta dan pelaku S memperbolehkannya.
Baca Juga: Pasca Alami KDRT , Lesti Kejora Terancam Tidak Bisa Bernyanyi Lagi?
Untuk meyakinkan korban, lanjut Kapolres menerangkan, pelaku kemudian mengajak korban yang sudah membayarkan sejumlah uang tersebut ke Notaris PPAT yang beralamat di Pasar Bumirejo No. 7 Jembangan, Pabelan, Kartasura.
Di sana diserahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Respon Dirut PT LIB
Selang 1 minggu kemudian, pelaku S datang ke rumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut dengan cara mengangsur kekurangannya, dan korban menyetujuinya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 96.500.000.
“Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi, dan setiap ditanya tentang kejelasan, S selalu beralasan. Sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Napi di Lapas Sragen, Sepasang Kekasih Warga Joho Sukoharjo Edarkan Sabu-sabu
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pemanggilan terhadap pelaku namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankannya. Pelaku mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang. Dimana hasil dari penipuan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.
Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Korbannya Kusdiyanto (48), warga Banyudono, Kabupaten Boyolali. Pelaku sendiri mengaku uang hasil tipu-tipunya sudah habis untuk foya-foya dan bermain judi." **
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan: 8 Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, 3 Ditembakkan ke Lapangan
Tragedi Kanjuruhan: Harusnya Kapasitas 38 Ribu, Tiket Dijual 42 Ribu Lembar
Tembok Pembatas MTSN 19 Jakarta Roboh Diterjang Banjir, 3 Siswa Tewas
SMS Bernada Ancaman Berbuntut ke Pengadilan
Warga Gunungkidul Ditemukan Tewas di Ladang Jagung
Tragedi Kanjuruhan, Suporter dan Tokoh Lintas Agama Gelar Doa Bersama di Alun- alun Pengging, Boyolali
Begini Bunyi Pasal yang Menjerat Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan