KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Entah hobi atau kepepet, Pegi Maulana (23) warga Desa Jombor, Kecamatan Ceper, Klaten tidak kapok meski sudah berkali-kali menjalani hukuman penjara karena mencuri.
Herannya, residivis itu selalu mencari rumah kosong di Kecamatan Bayat, Klaten sebagai sasarannya.
Kali ini, dia kembali ditangkap Saturan Reskrim Polres Klaten, setelah empat korban melaporkan pencurian yang dialaminya ke polisi.
Baca Juga: Yusuf Mansur Mengaku Sebagai Komisaris Grab, Ini Tanggapan Grab
Dia mengaku sudah menggasak 8 rumah kosong, semuanya di daerah Bayat. Dari aksinya, dia berhasil membawa kabur 10 handphone berbagai merek dan burung murai beserta sangkarnya.
Pengungkapkan kasus pencurian rumah kosong itu dipaparkan BKO Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah di ruang Satrekrim Polres Klaten, Jumat 7 Oktober 2022.
"Pelaku berhasil ditangkap di Kartasura, Sukoharjo, Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang menjual handphone curiannya dengan sistem COD, ternyata yang dijual HP korban,’’ kata Umar Mustofa.
Dia menambahkan, tersangka mengaku mencuri di 8 TKP, semuanya di daerah Bayat, Klaten dan sekitarnya. Namun, yang ada laporannya baru 4 TKP, sisanya masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Hmm ....Kesal Kalah dari Timnas Indonesia, Pelatih UEA Salahkan Rumput Stadion Pakansari Bogor
Keempat kasus yang dilaporkan terjadi pada 21 September 2022, 29 September 2022, dan 6 Oktober 2022 di dua lokasi dalam sehari yakni pukul 02.30 dan 04.00 WIB.
Dari penelusuran, tersangka adalah residivis yang sudah berulang kali dibui. Tahun 2015 saat masih remaja, dia sudah melakukan pencurian dan dipenjara 2 bulan. Tahun 2017, dia mencuri di Bayat dan dihukum 7 bulan.
Baca Juga: Begini Bunyi Pasal yang Menjerat Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Tahun 2019, bapak dua anak itu mencuri di daerah Gedangsari, Gunung Kidul yang berbatasan dengan Bayat, Klaten. Dalam kasus itu dia dihukum 1 tahun 2 bulan.
Keempat korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta, Rp 3,5 juta, Rp 8,5 juta dan Rp 12,5 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
MUI Angkat Bicara Soal KDRT Lesti Kejora, Pilih Kena Kanker Daripada Diselingkuhi
SMS Bernada Ancaman Berbuntut ke Pengadilan
Kolaborasi dengan Napi di Lapas Sragen, Sepasang Kekasih Warga Joho Sukoharjo Edarkan Sabu-sabu
Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Respon Dirut PT LIB
Pasca Alami KDRT , Lesti Kejora Terancam Tidak Bisa Bernyanyi Lagi?
Tipu-tipu Jual Beli Tanah Warga Boyolali Diciduk. Uangnya Habis Untuk Judi