Ini Pengakuan Residivis Pembobol 8 Rumah Kosong, Naik Ojek Online ke Lokali Aksi

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Residivis spesialis pencurian rumah kosong dibekuk Satreskrim Polres Klaten. (SMSolo/Mera)
Residivis spesialis pencurian rumah kosong dibekuk Satreskrim Polres Klaten. (SMSolo/Mera)

Klaten, suaramerdeka-solo.com – Usai ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten, Pegi Maulana (23) warga Desa Jombor Kecamatan Ceper, Klaten kini bersiap untuk menjalani proses hukum yang kesekian kalinya.

Dia mengaku sudah membobol 8 rumah kosong, semuanya di daerah Bayat. Dari aksinya, dia membawa kabur 10 handphone berbagai merek dan burung murai beserta sangkarnya.

residivis yang saat mencuri selalu di daerah Bayat, Klaten itu mengaku melakukan pencurian di rumah kosong, dengan tangan kosong.

Baca Juga: Dini Hari Bawa 6 Burung, Seorang Pencuri Ditangkap Warga Cawas. Rekannya Kabur

Tak ada pintu atau jendela yang dicongkel atau dirusak, dia memanfaatkan kondisi sepi tanpa penghuni.

Terakhir, dia naik ojek online dari rumahnya di Ceper ke Bayat. Di sana, dia berjalan-jalan mencari sasaran. Bila ada rumah sepi, dia akan masuk dan mencari handphone atau benda berharga lainnya.

‘’Cuma tangan kosong, kalau ada rumah yang sepi, saya masuk. Ada 8 rumah yang saya masuki, dapat 10 HP dan burung murai. Enam HP sudah saya jual, satunya laku Rp 500.000, masih sisa 4,’’ ujar Pegi di Satrekrim Polres Klaten.

Baca Juga: 3 Pencuri Spesialis Pembobol Tembok Minimarket Dibekuk Polisi

Bapak dua anak itu mengaku uang hasil penjualan HP curian digunakan untuk seneng-seneng dan minum-minum mabuk. Namun aksinya tak selalu berjalan mulus.

‘’Saya pernah ketahuan sekali, saya kabur,’’ ujarnya.

Dari 8 TKP yang diakui, hanya 4 TKP yang dilaporkan korbannya. Yakni aksinya pada 21 September 2022, lalu 29 September 2022, serta 6 Oktober 2022 di dua lokasi dalam sehari, pukul 02.30 dan 04.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ke 10: Chelsea Vs Wolves, Manchester City Vs Southampton dan Arsenal Vs Liverpool

Keempat korban mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 2,6 juta, Rp 3,5 juta, Rp 8,5 juta dan Rp 12,5 juta.

Dari penelusuran, tersangka adalah residivis yang sudah keluar-masuk bui. Tahun 2015 saat masih remaja, dia sudah melakukan pencurian dan dipenjara 2 bulan. Tahun 2017, dia mencuri di Bayat dan dihukum 7 bulan.

Pengungkapan kasus pencurian rumah kosong itu dipaparkan BKO Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah di ruang Satreskrim Polres Klaten, Jumat 7 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dalam 5 Hari, Polres Klaten Sita 44.000 Petasan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:59 WIB
X