Baca Juga: Residivis Ditangkap Saat COD HP Curian
‘’Pelaku ditangkap di Kartasura, Sukoharjo, Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang menjual handphone curiannya dengan sistem COD, ternyata yang dijual HP korban, jadi mudah melacaknya,’’ kata Umar Mustofa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena sudah residivis, kemungkinan hukumannya lebih berat dan bisa ditambah sepertiga.
Polisi telah mengamankan 4 handphone curian, 1 HP sarana dan sangkar burung murai.**
Artikel Terkait
Tipu-tipu Jual Beli Tanah Warga Boyolali Diciduk. Uangnya Habis Untuk Judi
Jelang Duel dengan Palestina, Timnas U17 Waspadai Postur Jangkung Palestina
Hmm ....Kesal Kalah dari Timnas Indonesia, Pelatih UEA Salahkan Rumput Stadion Pakansari Bogor
Yusuf Mansur Mengaku Sebagai Komisaris Grab, Ini Tanggapan Grab
Warung Makan di Solo Ini Sediakan 1000 Porsi Makan Gratis Setiap Hari. Mau Tahu Dimana?