Ini Pengakuan Residivis Pembobol 8 Rumah Kosong, Naik Ojek Online ke Lokali Aksi

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Residivis spesialis pencurian rumah kosong dibekuk Satreskrim Polres Klaten. (SMSolo/Mera)
Residivis spesialis pencurian rumah kosong dibekuk Satreskrim Polres Klaten. (SMSolo/Mera)

Baca Juga: Residivis Ditangkap Saat COD HP Curian

‘’Pelaku ditangkap di Kartasura, Sukoharjo, Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang menjual handphone curiannya dengan sistem COD, ternyata yang dijual HP korban, jadi mudah melacaknya,’’ kata Umar Mustofa.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena sudah residivis, kemungkinan hukumannya lebih berat dan bisa ditambah sepertiga.

Polisi telah mengamankan 4 handphone curian, 1 HP sarana dan sangkar burung murai.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X