Istri dan Putra Big Bos Mac Mohan Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:47 WIB
stri dan anak almarhum Jimmy menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen sebagai ahli waris toko sandang Mac Mohan saat menjalani sidang secara daring dalam sidang yang digrlar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.  (SMSolo/dok)
stri dan anak almarhum Jimmy menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen sebagai ahli waris toko sandang Mac Mohan saat menjalani sidang secara daring dalam sidang yang digrlar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Istri ketiga almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy, Enny Dwi Setyati (EDS) dan putranya, Raja Manu Chainani (RJ) yang terjerat kasus pemalsuan dokumen sebagai ahli waris Jimmy terancam hukuman enam tahun penjara.

Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (11/10) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Yunaida Kiswandari muslikhah SH, MH digelar secara daring, pada Selasa (11/10).

Baca Juga: Tragis, Dua Pemulung Kakak Beradik Tewas Tertabrak Fortuner Di Pondok Gede  

Dalam sidang secara daring tersebut, kedua terdakwa mengikuti sidang berada dalam tahanan Rutan Kelas I Kota Solo.

"Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani memalsukan dokumen ahli waris almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy," kata Yunaida membacakan dakwaannya.

Sesuai dakwaan, kedua terdakwa mengurus surat bahwa mereka sebagai ahli waris dari almarhum Jimmy.

Baca Juga: Peringati Meninggalnya Robby Sumampow, Amarelo Hotel Solo Bakti Sosial Sembako

Namun hanya berselang beberapa hari, anak almarhum dari istri pertama yakni Riza Sumet Groover alias Rakhee kaget mendapat informasi bahwa Enny dan anaknya sudah mengurus hak waris dan tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Agama Kota Solo.

Lantaran ada anak yang sah dan tidak menjadi bagian sebagai ahli waris almarhum Jimmy, pihak pengadilan akhirnya membatalkan persidangan yang berlangsung pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Besok, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora. Akankah Kembali Mangkir?

Adapun berdasar dakwaan jaksa, kedua terdakwa dijerat Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun.

Adapun dakwaan dari JPU, dinilai Penasehat Hukum terdakwa, Brestiara Ganindya SH terdapat kejanggalan. Untuk itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca Juga: Istri dan Anak Big Bos Toko Sandang Mac Mohan Segera Jalani Sidang

"Kami akan siapkan eksepsi untuk klien kami pekan depan," kata Gani saat dikonfirmasi wartawan. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Atlet Papua Semangat Ikuti Walikota Solo Cup

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:31 WIB
X