SOLO, suaramerdeka-solo.com - Istri ketiga almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy, Enny Dwi Setyati (EDS) dan putranya, Raja Manu Chainani (RJ) yang terjerat kasus pemalsuan dokumen sebagai ahli waris Jimmy terancam hukuman enam tahun penjara.
Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (11/10) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Yunaida Kiswandari muslikhah SH, MH digelar secara daring, pada Selasa (11/10).
Baca Juga: Tragis, Dua Pemulung Kakak Beradik Tewas Tertabrak Fortuner Di Pondok Gede
Dalam sidang secara daring tersebut, kedua terdakwa mengikuti sidang berada dalam tahanan Rutan Kelas I Kota Solo.
"Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani memalsukan dokumen ahli waris almarhum Tarrachand Alimchand Chainani alias Jimmy," kata Yunaida membacakan dakwaannya.
Sesuai dakwaan, kedua terdakwa mengurus surat bahwa mereka sebagai ahli waris dari almarhum Jimmy.
Baca Juga: Peringati Meninggalnya Robby Sumampow, Amarelo Hotel Solo Bakti Sosial Sembako
Namun hanya berselang beberapa hari, anak almarhum dari istri pertama yakni Riza Sumet Groover alias Rakhee kaget mendapat informasi bahwa Enny dan anaknya sudah mengurus hak waris dan tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Agama Kota Solo.
Lantaran ada anak yang sah dan tidak menjadi bagian sebagai ahli waris almarhum Jimmy, pihak pengadilan akhirnya membatalkan persidangan yang berlangsung pada 27 Januari 2022.
Baca Juga: Besok, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora. Akankah Kembali Mangkir?
Adapun berdasar dakwaan jaksa, kedua terdakwa dijerat Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun.
Adapun dakwaan dari JPU, dinilai Penasehat Hukum terdakwa, Brestiara Ganindya SH terdapat kejanggalan. Untuk itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca Juga: Istri dan Anak Big Bos Toko Sandang Mac Mohan Segera Jalani Sidang
"Kami akan siapkan eksepsi untuk klien kami pekan depan," kata Gani saat dikonfirmasi wartawan. **
Artikel Terkait
Tergusur Tol Solo- Jogja, Mapolsek Banyudono Boyolali akan Pindah. Ini Lokasinya yang Baru
Alasan Hujan, Progres Pengerjaan Koridor Gatot Subroto-Ngarsapura Solo Minus
Hasil Liga Champions Copenhagen Vs Manchester City: Tak Ada Gol Tanpa Haaland
Hujan Deras, Banjir Rusak Sebuah Rumah di Kemusu
Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi
Hasil Liga Champions AC Milan Vs Chelsea: Dibantu Kartu Merah, The Blues ke Puncak
Demi 'KKN di Desa Penari', Adinda Thomas Harus Potong Rambut dan Kembalikan Logat Jawa
Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang