KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Sepeda motor milik Ahmad Ikbal Himam perangkat Desa Krikilan, Kecamatan Bayat, Klaten hilang saat diparkir di halaman Balai Desa setempat, Selasa 11 Oktober 2022 malam.
Semula, Ahmad yang tercatat sebagai warga Dukuh Patoman, Desa Krikilan, Bayat, Klaten itu memarkir sepeda motor Honda Beat AD 22 61 AQC di tempat parkir balai desa, Selasa 11 Oktober pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Tragis, Dua Pemulung Kakak Beradik Tewas Tertabrak Fortuner Di Pondok Gede
Kemudian, sepeda motor ditinggalkan dalam keadaan tidak dikunci stang. Ahmad pun mengikuti rapat hingga pukul 22.00 WIB. Saat akan pulang, dia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
Paginya, Rabu 13 Oktober 2022, dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayat. Akibat pencurian sepeda motor itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 16.000.000.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang
Kapolsek Bayat AKP Diyatno melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah, membenarkan adanya pencurian sepeda motor di Balai Desa Krikilan.
Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan korban selaku pelapor.
Baca Juga: Istri dan Putra Big Bos Mac Mohan Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
‘’Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Balai Desa Krikilan wilayah hukum Polsek Bayat,’’ kata Iptu Abdillah. Pelakunya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. **
Artikel Terkait
Hujan Deras, Banjir Rusak Sebuah Rumah di Kemusu
Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi
Hasil Liga Champions AC Milan Vs Chelsea: Dibantu Kartu Merah, The Blues ke Puncak
Demi 'KKN di Desa Penari', Adinda Thomas Harus Potong Rambut dan Kembalikan Logat Jawa
Besok, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora. Akankah Kembali Mangkir?
Jadwal Liga Champions Nanti Malam: Ada Big Match Barcelona Vs Inter Milan, Napoli Vs Ajax
Periode Ke Tiga, Purwanto AC Terpilih Menjadi Ketua PMI Klaten