KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Suratno alias Bendol (37) ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten di rumah mertuanya di Belikrejo Desa Gambiranom Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Selasa 11 Oktober 2022.
Pria yang pernah divonis 1,3 bulan penjara dalam kasus serupa itu mengaku merampas atau merebut paksa dompet di 5 lokasi, yakni 3 kali di wilayah Kecamatan Kalikotes, 1 kali di Kecamatan Cawas dan 1 kali di Wonogiri.
‘’Tersangka ditangkap di Wonogiri. Dia mengaku mencuri di 5 TKP, yakni 3 di Kalikotes, 1 kali di Cawas dan 1 kali di Wonogiri,’’ kata BKO Kasat Reskrim Iptu Umar Mustofa didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Ini Pengakuan Residivis Pembobol 8 Rumah Kosong, Naik Ojek Online ke Lokali Aksi
Sebelumnya, Sutarno dilaporkan oleh Pariyem (58) warga Dukuh Purno Desa Jimbung Kecamatan Kalikotes, Klaten, 28 September 2022 lalu. Saat itu korban yang pulang dari Puskesmas naik sepeda onthel diikuti pelaku.
Ketika sepi, pelaku mendekati korban dan merebut handphone Samsung dan dompet berisi uang Rp 110.000 serta surat penting di keranjang depan. Korban berteriak-teriak, namun karena sepi maka pelaku leluasa kabur. Kejadian itu laporan 10 Oktober 2022.
‘’Sasarannya pengendara sepeda onthel yang menaruh barang di keranjang depan. Karena modusnya sama, maka kami bisa lebih mudah mengenali pelakunya,’’ kata Umar Mustofa.
Baca Juga: Residivis Ditangkap Saat COD HP Curian
Tersangka adalah warga Klaten yang nikah dengan warga Wonogiri. Sehari-hari berjualan minuman. Dia ke Klaten belanja bahan jualan di Wonogiri. Saat ada kesempatan, dia mencuri lagi.
Sebelumnya, dengan cara yang sama Sutarno juga merebut yang BLT dari dua nenek-nenek warga Kalikotes, Mbah Binem dan Mbah Partini masing-masing Rp 600.000 dan Rp 900.000.
Sedangkan, Pariyem mengalami kerugian sekitar 3 juta.
Baca Juga: Ini Dia Penampakan Pelaku Mutilasi di Semarang. Ternyata Dia Residivis Kasus Pencabulan
‘’Kasus ini masih dikembangkan, termasuk pengakuan yang mencuri di Cawas. Saat ini, handphone curian, Hp Vivo dan Honda Beat putih yang jadi sarana sudah diamankan. Dompet milik korban dibuang dan belum ditemukan,’’ ujar Umar Mustofa.
Uangnya sudah habis untuk berfoya-foya. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hukumannya bisa ditambah sepertiga, karena pelakunya residivis.**
Artikel Terkait
Sembari Mabuk, Residivis Kalungi Celurit Warga Pedan
Demi 'KKN di Desa Penari', Adinda Thomas Harus Potong Rambut dan Kembalikan Logat Jawa
Besok, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora. Akankah Kembali Mangkir?
Jadwal Liga Champions Nanti Malam: Ada Big Match Barcelona Vs Inter Milan, Napoli Vs Ajax
Tragis, Dua Pemulung Kakak Beradik Tewas Tertabrak Fortuner Di Pondok Gede
Apes! Ditinggal Rapat Sampai Malam, Motor Perangkat Desa Krikilan Digondol Maling