KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyiapkan 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Saat ini Kejari masih memeriksa sejumlah saksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Dua tersangka kasus tersebut, yakni Kades Berjo Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo Eko Kamsono juga masih menjalani masa penahanan.
Baca Juga: Akhirnya, Kades Berjo dan Mantan Dirut Bumdes Berjo Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, sudah ada 12 saksi yang diperiksa, dari 20 saksi yang rencananya akan diminta keterangannya.
"Saksi ahli dari Inspektorat Karanganyar dan Dispermades Karanganyar, rencananya diperiksa dalam waktu dekat," katanya, Rabu (12/10).
Diperkirakan, pemeriksaan saksi akan selesai bulan ini, jika pelaksanaannya sesuai jadwal.
"Mudah-mudahan selesai bulan ini. Kalau semua sudah diperiksa, lanjut ke pemberkasan, penelitian berkas perkara. Jika sudah lengkap atau P21, kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kami siapkan enam jaksa untuk penanganan kasus ini," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Bumdes Berjo, Penyimpangan Keuangan Terkait Pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda
Mengenai kedua tersangka, Gilang mengatakan, saat ini masih ditahan. Kejaksaan akan memperpanjang masa penahanan mereka, jika penyidikan belum usai.
"Penahanan pertama kan 20 hari. Kami punya kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan, jika diperlukan," imbuhnya.
Seperti diberitahakan, Kades Berjo Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo Eko Kamsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar.
Baca Juga: Kades Jadi Tersangka Bumdes Berjo, Ini yang Dilakukan Pemkab Karanganyar
Eko Kamsono ditahan sejak 20 September, sementara Suyatno ditahan sejak 27 September. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
Artikel Terkait
Tangan Diborgol, Mantan Dirut Bumdes Berjo Ditahan Setelah Diperiksa Lima Jam
Kasus Korupsi Bumdes Berjo: Tangan Diborgol, Kades Berjo Menyusul Masuk Bui
8 Saksi Diperiksa Kejari, Pascapenetapan Kades Berjo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Berjo
Terlalu! Rampas BLT Nenek-nenek, Residivis Dibekuk Satreskrim Polres Klaten
Tragedi Kanjuruhan Penyidik Polri segera Periksa Indosiar
Warga Terima Ganti Rugi dan Bantuan Sembako, TPA Sukosari Kembali Dibuka