Usaha Penambangan Galian C Bodong di Sragen Tiarap

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:26 WIB
Penambangan galian C di Desa Wonorejo Kecamatan Kedawung, Sragen tidak beroperasi karena khawatir dirazia Tim Gabungan.  (SMSolo/Anindito AN )
Penambangan galian C di Desa Wonorejo Kecamatan Kedawung, Sragen tidak beroperasi karena khawatir dirazia Tim Gabungan. (SMSolo/Anindito AN )

Sragen, suaramerdeka-solo.com - Belasan tempat penambangan Galian C bodong atau tidak berizin di Sragen, kini Tiarap dan memilih tutup usahanya.

Sudah lebih setahun, banyak penambangan Galian C bodong nekat beroperasi, meski tidak mengantongi izin UKL dan UPL dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen. Mereka juga tak punya izin resmi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen Tedi Rosanto mengakui adanya sejumlah penambangan Galian C bodong, namun sudah tak beroperasi.

Baca Juga: Tolak Galian C, Masyarakat Desa Cepogo Boyolali Ancam Demo

Tempat usaha yang sudah mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, harus mengurus proses lanjug ke DLH dan Dinas ESDM Jateng untuk mendapat Izin Usaha Penambangan (IUP) serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

''Tapi proses perizinan menyeluruh itu sering tidak ditindaklanjuti pengusaha penambangan,'' tutur Tedi Rosanto, Jumat (14/10).

Usaha yang tidak mengantongi izin Dinas ESDM Jateng, kini tutup total. Pengusaha penambangan ilegal khawatir kalau dirazia dan peralatan berat excavator-nya disita Tim Gabungan.

Baca Juga: Gerah, Gapoktan di Jepara Bongkar Jembatan Akses Galian C

Informasi di lapangan, penutupan tempat-tempat penambangan bodong secara serentak itu terutama sejak mencuatnya kasus Ferdy Sambo. Entah apa kaitannya.

''Sejak kasus ferdy Sambo mencuat, penambangan Galian C ilegal di Sragen tutup semua,'' ujar seorang kontraktor pelaksana proyek, yang enggan dikutip identitasnya.

Yang menarik, penutupan tempat penambangan ilegal membuat bingung kalangan kontraktor proyek fisik di lingkup Pemkab Sragen. Sebab banyak kontraktor kesulitan mencari tanah urug untuk proyek yang dikerjakan.

Sebab, tempat penambangan legal untuk memenuhi kebutuhan tanah urug, lokasinya cukup jauh. Hanya ada beberapa usaha penambangan legal di Sragen. Sedangkan yang ilegal, jumlahnya mencapai belasan tempat.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Sragen Ternyata Suka Menabung Emas

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:05 WIB

Warga Sukoharjo Tenggelam di Bengawan Solo

Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:05 WIB

Perempuan Tewas Tertabrak KA Gajayana di Sragen

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:28 WIB

Graduasi PKH di Sragen Cukup Tinggi

Senin, 6 Maret 2023 | 07:21 WIB
X