Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes, Akhirnya Kades Berjo Diberhentikan Sementara

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:56 WIB
Kepala Desa Berjo Suyatno keluar ruangan dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol saat awal ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Karanganyar.  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Kepala Desa Berjo Suyatno keluar ruangan dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol saat awal ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Karanganyar. (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kades Berjo Suyatno akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Bumdes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.

SK pemberhentian dari Bupati Karanganyar, telah diberikan kepada Suyatno melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Kamis (13/10) lalu.

Selanjutnya, Sekretaris Desa Berjo Wahyu Budi Utomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kades.

Baca Juga: 6 Jaksa Disiapkan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Berjo, 20 Saksi akan Diperiksa

Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono mengatakan, SK pemberhentian sementara Kades Berjo tertanggal 28 September 2022.

"SK-nya sudah diserahkan Dispermades kepada saya, dengan tembusan pada Ketua BPD dan Plt Kades," katanya, Jumat (14/10).

Jabatan Plt Kades nantinya hanya memiliki kewenangan masalah keuangan dan tidak berwenang dalam masalah aset desa dan kepegawaian. Sedangkan BPD, nanti akan mengawasi pengelolaan APBDes.

Baca Juga: 8 Saksi Diperiksa Kejari, Pascapenetapan Kades Berjo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Berjo

Meski diberhentikan sementara dari jabatannya, Suyatno masih menerima haknya, yakni 50 persen dari tanah bengkok. Sedangkan penghasilan tetap dan tunjangan tidak diberikan.

Hak itu akan diberikan hingga nantinya ada keputusan hukum tetap (inkrah) atas kasus yang melibatkan Suyatno.

"Berkait kades pengganti, nanti dilakukan pilkades antarwaktu. Tapi pelaksanaannya juga menunggu kasusnya inkrah," jelasnya.

Baca Juga: Ditahan Kejari Kasus Bumdes, Suyatno Diusulkan Dihentikan Sementara dari Jabatan Kades Berjo

Kades Suyatno, bersama mantan Dirut Bumdes Berjo Eko Kamsono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bumdes Berjo, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,16 miliar.

Eko Kamsono ditahan sejak 20 September, sementara Suyatno ditahan sejak 27 September. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
X