Sidang Ancaman Pembunuhan, Saksi Ahli: Ancaman Pembunuhan Yakinkan Hakim

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:54 WIB
Shli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhammad Badrus Siroj. (SMSolo/dok)
Shli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhammad Badrus Siroj. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Sidang kasus ancaman pembunuhan dengan terdakwa Retnowati Rusdiana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (20/10) sudah pada tahap pemeriksaan saksi ahli.

Saksi ahli yang hadir dalam sidang yakni ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhammad Badrus Siroj.

Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, bahwa pesan singkat dari terdakwa yang dikirimkan ke pelapor, Candra Wibow sudah masuk kategori pengancaman.

Baca Juga: Keji! Pulang Ngaji, Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi Ditusuk Hingga Meninggal

"Dalam konteks bahasa sudah lengkap masuk kategori ancaman kekerasan yang menakut-nakuti penerima pesannya. Intinya ada di situ," kata Siroj kepada awak media usai persidangan.

Dia memaparkan, dari bukti-bukti pesan singkat yang dikirimk terdakwa Mbak Retno, ada bahasa sangat berat dalam artian ancaman pengulangan. Misalnya ada kata 'mati', 'mampus', 'mati berdiri', 'dikuliti', hingga 'dikebiri'.

Baca Juga: Livoli Divisi Utama 2022: Sapu Bersih Babak Reguler, TNI AU Tinggal Buru Juara Grup EE

Selain itu, lanjut Siroj, terdakwa juga mengirimkan deretan pesan ancaman tersebut secara berulang kepada pelapor.

"Kalimat itu dalam bahasa sangat berat ya, apalagi ada pengulangan. Berarti pengirim pesan itu sadar jika kalimatnya ada ancaman kekerasan," lanjut dia.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Usut Dugaan Penghapusan Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan

Siroj menambahkan, deretan pesan bernada ancaman kekerasan tersebut berdampak pada psikologi bagi yang menerima pesan.

"Artinya bukan kekerasan secara fisik, namun secara psikologis," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengancaman itu berawal dari adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman.

Baca Juga: Lagunya Digunakan Partai Nasdem Kampanyekan Anies, Grup Band Feast Tidak Terima

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB

Jelang Pemilu, PKB Solo Siapkan 150 Hacker Muda

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:56 WIB
X