Tanah Kas Desa Gedangan Hilang, LAPAN RI Minta Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:28 WIB
LSM LAPAN RI meminta aparat penegak hukum segera menyelesaikan laporan dugaan tanah kas Desa Gedangan yang hilang dan berganti menjadi milik perorangan. (ilustrasi/Shutterstock)
LSM LAPAN RI meminta aparat penegak hukum segera menyelesaikan laporan dugaan tanah kas Desa Gedangan yang hilang dan berganti menjadi milik perorangan. (ilustrasi/Shutterstock)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara RI (LAPAN RI) kembali bersuara atas dugaan hilangnya tanah kas Desa Gedangan Kecamatan Grogol.

Ketua Umum LAPAN RI, BRM Kusumo Putro mengatakan, warga desa Gedangan dan Pemdes Gedangan Kecamatan Grogol merasa tanahnya telah hilang dan dicuri mafia tanah.

Padahal tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam buku bondo deso Gedangan sejak 1988 dengan nomor persil 130 patok nomor 79 seluas 3.000 meterpersegi.

Baca Juga: Longsor di Desa Ngablak, Kecamatan Wonosegoro. Empat Rumah Terancam

Kuat dugaan ada penghapusan tanah kas tersebut dari buku bondo deso pada 4 Januari 2018 dan diduga telah beralih menjadi milik seseorang.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, tetapi sampai hari ini kami belum dapat informasi mengenai perkembangannya. Beberapa waktu lalu kami juga sudah gelar hearing dengan DPRD dan dipimpin Ketua DPRD langsung," jelas Kusumo saat di DPRD Sukoharjo.

Baca Juga: Reyvano Dwi Afriansyah, jadi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan ke 134

Karena tidak kunjung kelar, lanjut Kusumo, pihaknya kembali mengajukan hearing dengan DPRD. Sebab, berdasarkan fakta yang didapat LAPAN RI, telah terjadi tindak pidana.

"Ada dugaan pidana korupsi, ada dugaan penyalahgunaan wewenang ada dugaan kejahatan suap dan gratififikasi dalam kasus ini yang hingga sekarang belum jelas bagaimana penyelesaiannya. Karena itu kami kembali ajukan hearing dengan DPRD," tandasnya.

Baca Juga: Sebut sebagai Sahabat, Giring PSI All Out Dukung Gibran Jika Maju Pilgub

Di satu sisi pihaknya juga mendesak agar aparat hukum segera bertindak dan memproses sesuai dengan peraturan yang ada, ketika memang ada temuan pelanggaran.

"Yang kami inginkan itu adalah aset itu kembali menjadi asetnya Pemerintah Daerah bukan menjadi asetnya pengusaha atau perorangan," tegasnya.

Baca Juga: BPOM Umumkan Lima Obat Sirup Ditarik, Satgas Pangan Polri Siap Bergerak

Hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo
terkait dengan laporan perkembangan tersebut. Namun ada informasi bahwa Kejari Sukoharjo telah menghentikan perkara tanah kas Desa Gedangan.

Hanya saja, apakah kasu syang dilaporkan tersebut adalah yang dilaporkan LAPAN RI atau pelapor lainnya. Sebab ada informasi bahwa Pemdes Gedangan juga melaporkan ke Kejari. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X