SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 440/1299/05/2022 tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Hargiyanto, salah satu isi SE adalah larangan bagi dokter dan apoteker di Sragen memberi resep obat sirup yang dikhawatirkan bisa memicu gagal ginjal akut, khususnya terhadap anak-anak.
“Larangan ini berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat," kata Hargiyanto.
Baca Juga: Ratusan THL Di Kabupaten Sukoharjo Ditolak Aplikasi BKN, Begini Nasibnya Terkini
Organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diminta mengimbau semua anggotanya untuk tidak memberi resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Ketiga lembaga itu juga diminta melakukan koordinasi secara intensif dengan Dinkes Sragen. Hargiyanto mengemukakan, SE Pemkab Sragen tersebut menindaklanjuti SE Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, sebagai tindak lanjut keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis GGAPA di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Penusuk Bocah di Cimahi Dikabarkan telah Ditangkap
SE tersebut juga mengamanatkan agar seluruh apotek di Kabupaten Sragen sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hargiyanto menyampaikan, pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata laksana dan management GGAPA di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Badan POM Tarik Lima Obat Sirup dari Peredaran. Ini Daftarnya
Pihaknya juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama kurang dari 6 tahun.
Bila ada anak yang sakit dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin dengan ataupun tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke faskes terdekat.
Baca Juga: Geger Gagal Ginjal Akut, Menkes: Hari Ini 26 Vial Obat Tiba di Indonesia
Selain itu, orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Langkah ini dilakukan hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Seorang Anak Meninggal Karena Ginjal Akut. Sehari Sebelumnya Demam dan Minum Obat Sirup
Ginjal Akut Mayoritas Serang Anak Usia Dibawah 5 Tahun, Benarkah Dampak Vaksin Covid?
99 Balita Meninggal, Ditemukan Zat Berbahaya Merusak Ginjal
Seorang Anak Wonogiri Dikabarkan Meninggal karena Gagal Ginjal Akut
Anak Wonogiri yang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Sempat Dirawat 21 Hari di Yogyakarta
Kabar Gembira, Gangguan Ginjal Akut Sudah Bisa Disembuhkan dan Ada Obatnya