SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan sejumlah catatan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Raperda APBD menjadi Perda, Senin (24/10/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi tersebut disampaikan bahwa sebelumnya telah ada pembahasan Badan Anggaran.
Dalam kesimpulannya, Banggar DPRD Sukoharjo menyetujui Rancangan Anggaran yang diajukan OPD leading sektor Komisi I, II, III dan IV.
Baca Juga: Larangan Beri Resep Obat Sirup untuk Anak, Pemkab Sragen Keluarkan SE tentang GGAPA
Namun ada beberapa catatan yang diberikan Banggar. Catatan tersebut diantaranya:
Badan Anggaran mengharapkan untuk pelayanan administrasi kependudukan agar lebih ditingkatkan hingga tingkat desa/kelurahan terutama untuk pelayanan kependudukan akte Kelahiran dan KTP.
Baca Juga: Ratusan THL Di Kabupaten Sukoharjo Ditolak Aplikasi BKN, Begini Nasibnya Terkini
Badan Anggaran menyerankan kepada Komisi IV dan PBBD untuk melakukan kajian tentang aturan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana di desa-desa yang masuk dalam peta rawan bencana.
Badan Anggaran menyetujui penambahan anggaran pada BKPP sebesar Rp 405 juta pad akegiatan sertifikasi kelembagaan kompetensi manajerial dan fungsional yang akan digunakan untuk orientasi dan pembekalan PPPK tahun Pengangkatan 2022.
Baca Juga: Penusuk Bocah di Cimahi Dikabarkan telah Ditangkap
Selain catatan tersebut, Banggar memberikan 17 catatan lain. Catatan hasil keimpulan Banggar tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sukoharjo Basuki Budi Santoso.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam pandangan akhirnya menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 112 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah disebutkan bahwa Raperda Kabupaten/KOta tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 hari sejak disetujui.
Baca Juga: Serut Podomoro Festival, Keriaan Menyambut Hujan ala Masyarakat Dusun Serut
Terkait dengan saran, pendapat dan masukan dari Komisi dan Banggar akan dicermati dan dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan Perundangan yang berlaku.**
Artikel Terkait
Badan POM Tarik Lima Obat Sirup dari Peredaran. Ini Daftarnya
BPOM Umumkan Lima Obat Sirup Ditarik, Satgas Pangan Polri Siap Bergerak
Reyvano Dwi Afriansyah, jadi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan ke 134
Kabar Gembira, Gangguan Ginjal Akut Sudah Bisa Disembuhkan dan Ada Obatnya
Bersiul Masuk Kategori Pelecehan Seksual dan Bisa Masuk Penjara, Ini Kata Istana
Geger Gagal Ginjal Akut, Menkes: Hari Ini 26 Vial Obat Tiba di Indonesia