Setujui Penetapan Raperda Menjadi Perda, DPRD Sukoharjo Beri 20 Catatan

- Senin, 24 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi menyerahkan dokumen persetujuan Bersama Raperda APBD pada Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Rapat Paripurna, Senin (24/10/2022). (SMSolo/Heru S)
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi menyerahkan dokumen persetujuan Bersama Raperda APBD pada Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Rapat Paripurna, Senin (24/10/2022). (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan sejumlah catatan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Raperda APBD menjadi Perda, Senin (24/10/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi tersebut disampaikan bahwa sebelumnya telah ada pembahasan Badan Anggaran.

Dalam kesimpulannya, Banggar DPRD Sukoharjo menyetujui Rancangan Anggaran yang diajukan OPD leading sektor Komisi I, II, III dan IV.

Baca Juga: Larangan Beri Resep Obat Sirup untuk Anak, Pemkab Sragen Keluarkan SE tentang GGAPA

Namun ada beberapa catatan yang diberikan Banggar. Catatan tersebut diantaranya:

Badan Anggaran mengharapkan untuk pelayanan administrasi kependudukan agar lebih ditingkatkan hingga tingkat desa/kelurahan terutama untuk pelayanan kependudukan akte Kelahiran dan KTP.

Baca Juga: Ratusan THL Di Kabupaten Sukoharjo Ditolak Aplikasi BKN, Begini Nasibnya Terkini

Badan Anggaran menyerankan kepada Komisi IV dan PBBD untuk melakukan kajian tentang aturan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana di desa-desa yang masuk dalam peta rawan bencana.

Badan Anggaran menyetujui penambahan anggaran pada BKPP sebesar Rp 405 juta pad akegiatan sertifikasi kelembagaan kompetensi manajerial dan fungsional yang akan digunakan untuk orientasi dan pembekalan PPPK tahun Pengangkatan 2022.

Baca Juga: Penusuk Bocah di Cimahi Dikabarkan telah Ditangkap

Selain catatan tersebut, Banggar memberikan 17 catatan lain. Catatan hasil keimpulan Banggar tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sukoharjo Basuki Budi Santoso.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam pandangan akhirnya menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 112 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah disebutkan bahwa Raperda Kabupaten/KOta tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 hari sejak disetujui.

Baca Juga: Serut Podomoro Festival, Keriaan Menyambut Hujan ala Masyarakat Dusun Serut

Terkait dengan saran, pendapat dan masukan dari Komisi dan Banggar akan dicermati dan dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan Perundangan yang berlaku.**

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X