SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Akhirnya, polemik pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo yang melibatkan PT Ampuh Sejahtera dan Pemkab Sukoharjo selama bertahun-tahun, clear dan selesai tahun ini.
Kedua belah pihak yang bersengketa, yakni PT Ampuh Sejahtera selaku pelaksana proyek edisi pertama dan Pemkab Sukoharjo dalam hal Ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah bertemu.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan yang sempat masuk dalam gugatan ke pengadilan.
Baca Juga: Jembatan Nglurah-Tawagmangu Putus, Warga Membuat Jembatan Bambu untuk Membantu Mobilitas Warga
Mereka saling menyelesaikan kewajiban masing-masing. Dimana Pemkab melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 326K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016 Jo. Putusan PT Semarang Nomor 69/PDT/2015/PT SMG tanggal 25 Mei 2015 Jo Putusan PN Sukoharjo No. 11/pdt.G/2014/PN.skh tanggal 20 Oktober 2014.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara pembayaran pada PT Ampuh Sejahtera.
Baca Juga: Farzah Kurniawan, Aremania Korban Meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Disebut Positif Covid-19
Dalam BAP tersebut dijelaskan, Pemkab Sukoharjo telah membayarkan kewajiban tunggakan pembayaran sebesar Rp9.819.305.000 pada Jumat 30 September 2022 di Bank Jateng Cabang Sukoharjo.
Dalam dokumen BAP disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Kabdi Pengelola Pasar Disperindagkop UKM dan yang menerima adalah Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera.
Baca Juga: Larangan Beri Resep Obat Sirup untuk Anak, Pemkab Sragen Keluarkan SE tentang GGAPA
Terkait dengan hal itu, Sekda Sukoharjo Widodo membenarkan. Menurutnya, dengan tercapainya kesepakatan tersebut artinya persoalan yang terkait dengan Pembangunan Pasar Ir Soekarno telah selesai.
Di satu sisi, Pemkab Sukoharjo juga menerima pembayaran dari PT Ampuh sebesar Rp6.244.611.243,09.
Baca Juga: Ratusan THL Di Kabupaten Sukoharjo Ditolak Aplikasi BKN, Begini Nasibnya Terkini
Pembayaran dari PT Ampuh itu berdasarkan LHP BPK tentang pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp1.242.950.000 serta pembayaran kekurangan volume sebesar Rp5.001.661.243,09. Sehingga jumlah keseluruhan Rp6.244.611.243.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Iwan Setiyono menambahkan, dengan selesainya persoalan tersebut sudah tidak ada beban atau tanggungan bagi Pemkab Sukoharjo atas polemik yang di Pasar Ir Soekarno.
Artikel Terkait
BPOM Umumkan Lima Obat Sirup Ditarik, Satgas Pangan Polri Siap Bergerak
Kabar Gembira, Gangguan Ginjal Akut Sudah Bisa Disembuhkan dan Ada Obatnya
Bersiul Masuk Kategori Pelecehan Seksual dan Bisa Masuk Penjara, Ini Kata Istana
Pilkades Serentak 19 Desa di Sragen, Beberapa Diindikasikan Rawan
Pandemi Mereda, Penjualan Mulai Pulih. Toserba Baru Wonogiri Gelar Jalan Sehat
Geger Gagal Ginjal Akut, Menkes: Hari Ini 26 Vial Obat Tiba di Indonesia
Sekolah Para Orang Tua, 31 Peserta School For Parent CMC Diwisuda
Southampton Vs Arsenal: Armstrong Tahan Perburuan Poin Penuh Meriam London
Jaminan Terhadap Atlet, KONI Klaten Tandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan