DPRD Sukoharjo Persilahkan LAPAN RI Bongkar Kasus Tanah Kas Desa Gedangan

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:08 WIB
DPRD Sukoharjo mempersilahkan LAPAN RI bongkas kasus hilangnya tanah kas Desa Gedangan Grogol, Sukoharjo. (SMSolo/Ilustrasi)
DPRD Sukoharjo mempersilahkan LAPAN RI bongkas kasus hilangnya tanah kas Desa Gedangan Grogol, Sukoharjo. (SMSolo/Ilustrasi)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mempersilahkan LAPAN RI audensi dengan DPRD terkait kasus hilangnya tanah kas Desa Gedangan, Grogol.

"Beberapa waktu lalu kami juga sudah menerima audensi terkait Gedangan. Kami memfasilitasi dan mendukung persoalan ini dibuka seterang-terangnya," jelas Wawan.

Yang jelas, lanjut Wawan, pihaknya akan mendukung persoalan ini diselesaikan. Sehingga ada kejelasan. Dan jika memang ada unsur pidana, aparat penegak hukum wajib menuntaskan.

Baca Juga: Komandan Paspampres: Wanita Bercadar Belum Menerobos Istana Kepresidenan

"Kami juga sudah mendengar kasus ini dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, jadi ya monggo. Yang jelas kami memfasilitasi pihak-pihak yang ingin audensi terkait persoalan itu," tandasnya.

Yang jelas, lanjut Wawan, dalam audensi beberapa waktu lalu pihaknya mendengar langsung dari warga bahwa memang ada tanah kas yang digarap oleh perseorangan.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Beri Kemudahan Jamaah Umroh Indonesia. Ini Daftar Dispensasinya

"Berdasarkan informasi di audensi sebelumnya, informasinya begitu. Kalau memang salah ya bongkar saja, karena ini adalah aset."

Sebelumnya, Ketua Umum LAPAN RI, Kusumo Putro menyampaikan, ada dugaan pidana korupsi, ada dugaan penyalahgunaan wewenang ada dugaan kejahatan suap dan gratififikasi dalam kasus ini yang hingga sekarang belum jelas bagaimana penyelesaiannya.

Baca Juga: Mayat Wanita di Kolong Tol Becakayu, Kelabuhi Korban dengan Pistol Mainan dan Kalung Energi

Karena itu kami kembali ajukan hearing dengan DPRD Sukoharjo. Menurutnya, warga desa Gedangan dan Pemdes Gedangan Kecamatan Grogol merasa tanahnya telah hilang dan dicuri mafia tanah.

Padahal tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam buku bondo deso Gedangan sejak 1988 dengan nomor persil 130 patok nomor 79 seluas 3.000 meterpersegi.

Baca Juga: Geger Gagal Ginjal Akut, 24.779 Kemasan Obat Sirop di Solo Dikarantina

Kuat dugaan ada penghapusan tanah kas tersebut dari buku bondo deso pada 4 Januari 2018 dan diduga telah beralih menjadi milik seseorang.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, tetapi sampai hari ini kami belum dapat informasi mengenai perkembangannya. Beberapa waktu lalu kami juga sudah gelar hearing dengan DPRD dan dipimpin Ketua DPRD langsung," jelas Kusumo saat di DPRD Sukoharjo. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X