SOLO, suaramerdeka-solo.com - Perang melawan narkoba tak pernah surut. Selama dua pekan, jajaran Satnarkoba Polresta Solo menangkap 11 tersangka baik sebagai pengguna, kurir hingga pengedar.
Penangkapan belasan tersangka tersebut, menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dilakukan sejak tanggal 12-24 Oktober 2022. Dari penangkapan itu, ada tiga tersangka yang cukup menonjol kasusnya.
Baca Juga: Meresahkan, Geng Klitih di Klaten Digulung Tim Resmob! 4 Pelaku Ditangkap, 2 Dibawah Umur
"Pertama, tersangka P (39) warga Boyolali saat ditangkap anggota kedapatan memiliki 14 paket sabu seberat 26,15 gram. Tersangka lainnya berinisial DA (29) warga Sukoharjo selain membawa sabu, saat ditangkap membawa senjata tajam (Sajam) yang disimpan di jok motornya. Sedang tersangka ketiga berinisial HR (39) warga Solo diringkus saat membawa 48 paket sabu," tegas Kapolresta dalam rilis ungkap kasus di Polresta Solo, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Tergusur Tol Solo-Jogja, Keluarga Fitri Huni Rumah Sewa Sambil Tunggu Dibangunkan Tempat Tinggal
Tersangka DA, lanjut Kapolresta, merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2020.
Saat ditangkap petugas, DA kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu. Selain itu, di jok motornya disita sajam jenis celurit.
"Berdasar hasil pemeriksaan, sajam tersebut oleh tersangka digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa Sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba," tandasnya.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J
Adapun kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti (BB) yang cukup guna proses lebih lanjut.
"Kasus narkoba ini masih terus kami kembangkan untuk mengusut siapa saja yang terbukti terlibat, termasuk bandar," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Selokan Pinggir Jalan Boyolali Kota
Dalam perkara ini, para terancam dijerat sesuai UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. **
Artikel Terkait
Pemerintah Arab Saudi Beri Kemudahan Jamaah Umroh Indonesia. Ini Daftar Dispensasinya
Hari Jadi ke-64, UMS Buka Cabang di Korea Selatan, Jokowi Apresiasi Kekuatan UMS
Perempuan Bercadar Menerobos Istana Kepresidenan dan Todongkan Pistol ke Paspampres
Komandan Paspampres: Wanita Bercadar Belum Menerobos Istana Kepresidenan
DPRD Sukoharjo Persilahkan LAPAN RI Bongkar Kasus Tanah Kas Desa Gedangan
19 Desa di Sragen Gelar Pilkades. Brimob Bersenjata Lengkap dan Dibekali Gas Air Mata Diterjunkan