Kajari Sukoharjo Dianggap Mletre di Kasus Tanah Kas Desa Gedangan yang Hilang

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:27 WIB
Sejumalh warga Desa Gedangan Grogol membentangkan poster terkait dengan dugaan hilangnya tanah kas desa, Kamis (27/10). (SMSolo/Heru S)
Sejumalh warga Desa Gedangan Grogol membentangkan poster terkait dengan dugaan hilangnya tanah kas desa, Kamis (27/10). (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Sejumlah warga Desa Gedangan, Kecamatan Grogol Sukoharjo membentangkan spanduk terkait dengan dugaan tanah kas desa Gedangan yang hilang.

Warga membentangkan spanduk di depan Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (27/10). Pembentangan poster itu sebagai bentuk dukungan pada perwakilan warga, LAPAN RI yang hearing dengan DPRD Sukoharjo.

"Patut diduga Kajari Sukoharjo masuk angin Soal aset Desa Gedangan," bunyi poster tersebut.

Hingga berita ini ditulis, rapat dengar pendapat yang menghadirkan sejumlah pihak masih berlangsung. Masih terjadi perdebatan sengit terkait dengan silsilah tanah tersebut.

Baca Juga: 12 Klub Genggam Tiket 16 Besar: Liverpool, City dan Inter Milan Melaju, Barcelona Kandas

Sebelumnya, Ketua LSM LAPAN RI Kusumo Putro mendatangi Kejari Sukoharjo dan bertemu dengan Kasi Intel, Rabu (26/10). Mereka memberikan legal opinion atau pendapat hukum terkait hal itu.

Menurut Kusumo, ada sejumlah bukti yang diberikan untuk mengusut dugaan hilangnya tanah kas desa tersebut.

Baca Juga: Mengaku Dapat Wangsit, Ini Motif Wanita Bercadar Teroris Istana Kepresidenan

"Kami minta persoalan ini diusut tuntas dan semua pihak yang diduga terlibat dipanggil. Persoalan ini harus jelas, dan jika memang benar ada tanah kas yang beralih ke pihak lain, harus dikembalikan sebagai aset negara," tegas Kusumo.

Pihaknya meminta agar Kejari Sukoharjo bertindak tegas dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Kredit Proyek BPD Jateng

Di satu sisi, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih menyatakan menerima pendapat hukum dari LAPAN RI. Dia juga membantah jika persoalan tanah kas Desa Gedangan dihentikan.

"Dari penelusuran dan pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ditemukan unsur pidana korupsi, tetapi memang ada unsur pidana umum. Tetapi kasus ini tidak dihentikan," ujarnya. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X