SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Rapat dengar pendapat antara DPRD dengan berbagai unsur terkait tanah kas Desa Gedangan Kecamatan Grogol yang hilang, akhirnya selesai.
Rapat sendiri digelar selama kurang lebih enam jam di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (27/10). Rapat Dipimpin Ketua DPRD Wawan Pribadi didampingi Wakil Ketua Eko Sapto dan Siti Zakiyatun Ni'mah.
Setelah meminta keterangan dari perangkat desa, BPD, BPN serta pihak-pihak yang terkait, dalam kesimpulannya, bahwa tanah Persil 130 No.79 merupakan tanah kas Desa Gedangan.
Baca Juga: Tragis. Hendak Kerja, Warga Sawit Boyolali Tewas Terlindas Truk di Jalan Solo Semarang
Dalam perjalanan waktu, tersebut pada akhirnya dijual kepada Irwan dengan cara dibayar (diganti) dengan tanah serta tambahan uang senilai Rp 450 juta. Luasannya 2850 meter persegi.
Irwan selaku pembeli tanah menyerahkan uang tersebut beberapa kali melalui bentuk tunai dan transfer pada Abadi selaku salah satu perangkat Desa Gedangan yang mengurusi.
Baca Juga: Konser Musik Peringati Sumpah Pemuda, 13 Lagu Kebangsaan akan Dinyanyikan
Uang tersebut pada akhirnya dititipkan ke desa senilai Rp250 juta dan tidak dimasukkan ke dalam APBDes. Alasannya, menurut Carik atau Sekdes Abdurahman karena tidak masuk di Reda Bondo Deso.
Sebab menurut catatan Bondo Deso tanah itu atas nama Sarjono, sedangkan yang dijual tanah itu atasnamanya Waginem.
Baca Juga: Kajari Sukoharjo Dianggap Mletre di Kasus Tanah Kas Desa Gedangan yang Hilang
Karena tidak masuk ke kas Desa, uang itu menurut Abdurahman digunakan untuk memperbaiki mobil L300 ke Surabaya dan kebutuhan desa lainnya.
Di dalam rapat, Carik Abdurahman terus dicecar oleh Pimpinan DPRD terkait dengan tidak adanya tidak dimasukkannya uang itu ke kas serta kenapa tanah itu bisa lepas.
Abdurahman sendiri memberikan argumen yang cukup berbelit belit. Pada akhirnya Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi memberikan rekomendasi agar dua perangkat yang terkait dengan kasus ini agar disanksi tegas.
Baca Juga: 12 Klub Genggam Tiket 16 Besar: Liverpool, City dan Inter Milan Melaju, Barcelona Kandas
"Pak Lurah atau bagian Pemdes atau Inspektorat yang ada di sini, sudah semakin terang mengenai persoalan ini. Intinya tanah kas itu ada di persil 130 No.79 yang pada akhirnya lepas dengan cara diperjualbelikan dan tukar guling dengan tidak sah menurut aturan. Karena itu Carik dan Bayan agar diberi sanksi tegas," tegas Wawan.
Artikel Terkait
Ganti Rugi Tanah Kas Desa Terdampak Proyek Tol Yogya-Solo, Disepakati Senilai Rp 161 Miliar
Tol Solo-Jogja: Izin Pelepasan Tanah Kas Desa Turun, Jembungan Siap- siap Cari Pengganti
Tanahnya Kena Solo-Jogja, Pemdes Jembungan Ancang-ancang Cari Tanah Kas Pengganti
Tanah Kas Desa Gedangan Hilang, LAPAN RI Minta Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak
DPRD Sukoharjo Persilahkan LAPAN RI Bongkar Kasus Tanah Kas Desa Gedangan