Pemkot Solo Terapkan Identitas Kependudukan Digital, Warga Diminta Lapor Jika Ponsel Hilang

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:35 WIB
Papan informasi persyaratan permohonan layanan kependudukan terpampang di kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil) Solo.  (SMSolo/Yoma Times Suryadi)
Papan informasi persyaratan permohonan layanan kependudukan terpampang di kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil) Solo. (SMSolo/Yoma Times Suryadi)

SOLO, suaramerdeka-solo.comPemkot Solo mulai menerapkan identitas kependudukan digital bagi warganya.

Identitas digital itu akan mengintegrasikan dokumen kependudukan warga, ke dalam aplikasi ponsel pintar yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tahap awal, kami baru fokus memproses identitas digital ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-KTP Solo. Identitas kependudukan digital, sesuai dengan Permendagri Nomor 72/2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP-l Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” jelas Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil), Yuhanes Pramono, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Ratusan THL Di Kabupaten Sukoharjo Ditolak Aplikasi BKN, Begini Nasibnya Terkini

Pramono menjelaskan, identitas kependudukan digital itu akan melengkapi penggunaan KTP elektronik. Dengan demikian warga tak perlu membawa KTP secara fisik.

Sejumlah data kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga (KK) dan biodata penduduk, juga terekam dalam aplikasi tersebut.

“Ibaratnya KTP sudah disimpan dalam handphone, jadi lebih simpel. Nantinya tidak perlu lagi menunjukkan KTP fisik, jika ingin mengakses layanan publik.”

Baca Juga: Mau Urus Dokumen Kependudukan di Klaten? Kini mudah, Disdukcapil Luncurkan Paket 4 in 1

Hingga Kamis, terdapat 317 ASN yang telah memiliki identitas digital tersebut. Pembuatan identitas itu harus dilakukan petugas Disadmindukcapil, karena melalui tahapan pemindaian kode batang.

“Kami juga mengimbau warga yang sudah memiliki identitas kependudukan digital itu untuk memberitahukan kepada kami, jika handphone-nya hilang. Jadi aplikasi itu bisa segera diblokir,” kata Pramono.

Pramono membeberkan, Pemkot tetap melayani permintaan pembuatan identitas kependudukan digital dari warga kendati saat ini baru fokus kepada ASN.

Baca Juga: Pelayanan Administrasi Kependudukan Masuk SLB di Wonogiri

“Sebenarnya nanti kalau sudah jalan di ASN, baru dibuka untuk masyarakat. Tapi kami tidak boleh menolak apabila ada masyarakat yang ingin memiliki identitas kependudukan digital tersebut,” jelas dia.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X