SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - LSM LAPN RI memberikan warning pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo utnuk segera memproses secara hukum dugaan hilangya kas atau bondo desa Gedangan, Grogol.
Ketua LAPAN RI, Kusumo Putro mengatakan, berdasarkan hearing kedua di DPRD Sukoharjo yang melibatkan sejumlah pihak, kasus itu semakin terang benderang.
Dimana, tanah kas atau bondo desa itu ada, yakni di Persil 130 Patok 79, yang dalam perjalannya dijual belikan atau ditukar guling dengan cara yang melanggar aturan.
Baca Juga: Kejurprov NPCI Jateng 2022: Sragen Tertangguh di Angkat Berat
"Dalam hearing sudah jelas, sekali ada unsur tindak pidana di sana. Jadi kalau Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengatakan tidak ditemukan tindak pidana korupsi, jutsru kami curiga," ujar Kusumo.
Sebab, berdasarkan keterangan-keterangan dari pihak terkait, ada dua perangkat desa Gedangan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Bahkan pembeli tanah itu (Irwan) mengakui bahwa sudah membeli tanah tersebut.
Baca Juga: Ini Di Bogor, Melanggar Lalu Lintas Sanksinya Baca Kitab Suci
"Pembayarannya dengan tanah ditambah uang Rp450 juta yang diserahkan secara tunai dan transfer ke salah satu perangkat desa. Ini sudah jelas ada unsur pidana," tandasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak akgar Kejari Sukoharjo tidak bermain-main dalam kasus ini. Sebab jika sampai Kejari masuk angin, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejati.
"Bukti yang kami bawa jelas, salah satunya pengakuan-pengakuan serta data yang ada dalam hearing, Itu sudah sangat jelas."
Baca Juga: Dukung Ganjar Berujung Sanksi dari DPP PDIP, Pulang Solo Rudy Disambut Bak Pahlawan
Sebelumnya, dalam hearing kedua terkait pomelik hilangnya tanah kas Desa Gedangan, pada kesimpulannya DPRD Kabupaten Sukoharjo menyebutkan tanah kas itu ada.
Namun dalam perjalanan waktu, tanah itu akhirnya dibeli oleh Irwan. Uang hasil penjualan tanah senilai Rp 450 juta plus tanah dititipkan ke desa, tetapi tidak dicatat sebagai kas atau tidak dimasukkan ke APBDes.
Baca Juga: Polemik Tanah Kas Desa Gedangan Hilang, Ketua DPRD Rekomendasikan Dua Perangkat Disanksi Tegas
"Logikanya, kalau ini tanah bukan milik desa, kenapa uang hasil penjualan tanah ini diterima oleh perangkat desa lalu dititipkan ke kas dan digunakan untuk keperluan desa?" ujar Ketua DPRD Wawan Pribadi.
Artikel Terkait
Evakuasi Dramatis, Warga yang Pingsan di Pinggir Sungai Akhirnya Meninggal
Diundi, Tiga Calon Rektor UNS Paparkan Strategi Masuk World Class University
Pemkot Solo Terapkan Identitas Kependudukan Digital, Warga Diminta Lapor Jika Ponsel Hilang
Timnya Terjegal di Liga Champions, Begini Kata Presiden Barcelona
Kapolres Sragen: Pilkades Serentak di Sragen Aman dan Lancar
Dilepas Ketua Umum KONI, Voli Pantai Solo Berburu Tiket Porprov di Bandengan