Terkait Tanah Kas Desa Gedangan, LAPAN RI Warning Kejari Sukoharjo, Ancam Bawa Kasusnya ke Kejati

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 12:39 WIB
LSM LAPAN RI mengancam akan membawa persoalan tanah kas Desa Gedangan yang  hilang ke Kejati jika tidak ditindaklanjuti Kejari Sukoharjo. (SMSolo/dok)
LSM LAPAN RI mengancam akan membawa persoalan tanah kas Desa Gedangan yang hilang ke Kejati jika tidak ditindaklanjuti Kejari Sukoharjo. (SMSolo/dok)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - LSM LAPN RI memberikan warning pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo utnuk segera memproses secara hukum dugaan hilangya kas atau bondo desa Gedangan, Grogol.

Ketua LAPAN RI, Kusumo Putro mengatakan, berdasarkan hearing kedua di DPRD Sukoharjo yang melibatkan sejumlah pihak, kasus itu semakin terang benderang.

Dimana, tanah kas atau bondo desa itu ada, yakni di Persil 130 Patok 79, yang dalam perjalannya dijual belikan atau ditukar guling dengan cara yang melanggar aturan.

Baca Juga: Kejurprov NPCI Jateng 2022: Sragen Tertangguh di Angkat Berat

"Dalam hearing sudah jelas, sekali ada unsur tindak pidana di sana. Jadi kalau Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengatakan tidak ditemukan tindak pidana korupsi, jutsru kami curiga," ujar Kusumo.

Sebab, berdasarkan keterangan-keterangan dari pihak terkait, ada dua perangkat desa Gedangan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Bahkan pembeli tanah itu (Irwan) mengakui bahwa sudah membeli tanah tersebut.

Baca Juga: Ini Di Bogor, Melanggar Lalu Lintas Sanksinya Baca Kitab Suci

"Pembayarannya dengan tanah ditambah uang Rp450 juta yang diserahkan secara tunai dan transfer ke salah satu perangkat desa. Ini sudah jelas ada unsur pidana," tandasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak akgar Kejari Sukoharjo tidak bermain-main dalam kasus ini. Sebab jika sampai Kejari masuk angin, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejati.

"Bukti yang kami bawa jelas, salah satunya pengakuan-pengakuan serta data yang ada dalam hearing, Itu sudah sangat jelas."

Baca Juga: Dukung Ganjar Berujung Sanksi dari DPP PDIP, Pulang Solo Rudy Disambut Bak Pahlawan

Sebelumnya, dalam hearing kedua terkait pomelik hilangnya tanah kas Desa Gedangan, pada kesimpulannya DPRD Kabupaten Sukoharjo menyebutkan tanah kas itu ada.

Namun dalam perjalanan waktu, tanah itu akhirnya dibeli oleh Irwan. Uang hasil penjualan tanah senilai Rp 450 juta plus tanah dititipkan ke desa, tetapi tidak dicatat sebagai kas atau tidak dimasukkan ke APBDes.

Baca Juga: Polemik Tanah Kas Desa Gedangan Hilang, Ketua DPRD Rekomendasikan Dua Perangkat Disanksi Tegas

"Logikanya, kalau ini tanah bukan milik desa, kenapa uang hasil penjualan tanah ini diterima oleh perangkat desa lalu dititipkan ke kas dan digunakan untuk keperluan desa?" ujar Ketua DPRD Wawan Pribadi.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X