Dede Suharna, Buron Kejati Kalimantan Barat Tertangkap Di Klaten

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:08 WIB
Ilustrasi buron Kejati Kalimantan Barat ditangkap di Klaten.  (ilustrasi)
Ilustrasi buron Kejati Kalimantan Barat ditangkap di Klaten. (ilustrasi)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi R. Dede Suharna, Wijaya Sampurna, Kamis 27 Oktober 2022.

Tim Intelijen gabungan Kejari Klaten dipimpin Kasi Intelijen Rully Nasrulloh dan Kasubsi Ipolsosbudhankamnas Rasyid Yuliansyah, dan Anggiat Pardede, selaku Kasi E Kejati Kalimantan Barat.

Baca Juga: Penambang Pasir Diminta Waspada Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi

Penangkapan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dilakukan di Dukuh Kropakan RW 11 Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Kamis (27/10/2022) kurang lebih pukul 21.10 WIB.

Setelah dilakukan penangkapan, DPO kasus tipikor, Dede Suharna langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, untuk selanjutnya akan dibawa ke Kalimantan Barat.

Baca Juga: Terkait Tanah Kas Desa Gedangan, LAPAN RI Warning Kejari Sukoharjo, Ancam Bawa Kasusnya ke Kejati

Penangkapan Dede Suharna yang menjabat Direktur PT Prospec Usaha Mandiri itu diunggah melalui laman Instagram Kejari Klaten, Kamis malam.

Dede Suharna telah dijatuhi vonis pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kawan Jokowi Alumni SMAN 6 Solo Dukung G-20 dan Gelar Penghijauan

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

Dede Suharna telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyedia jasa pengamanan (Satpam) yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga: Dukung Ganjar Berujung Sanksi dari DPP PDIP, Pulang Solo Rudy Disambut Bak Pahlawan

Dede Suharna tidak pernah mendaftarkan nama-nama Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak pernah membeli peralatan dari PD Madani dengan nilai kontrak Rp 476.400.000. Akibat perbuatannya, timbul kerugian negara sebesar Rp 106.452.362. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X